SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA--Mantan petinggi Partai Demokrat Anas Urbaningrum didamping advokat senior Adnan Buyung Nasution saat dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain.

Anas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2014), sekitar pukul 10.00 WIB, sementara Adnan Buyung tiba sekitar setengah jam kemudian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anas ditahan di rumah tahanan KPK sejak Jumat pekan lalu, 10 Januari 2014. Pada pemanggilan Jumat lalu, meski selama empat jam berada di gedung KPK, Anas mengaku tidak diperiksa karena tidak didampingi tim pengacaranya yang menyatakan tidak setuju pencantumman “proyek-proyek lain” dalam surat perintah penyidikan Anas.

Namun pada pemeriksaan kali ini, advokat senior Adnan Buyung Nasution datang untuk mendampingi Anas.

“Ya ini pertama kali mendampingi Anas. Kita lihat dulu sangkaannya, tuduhannya, nanti setelah pemeriksaan, kita bicara lagi ya,” kata Adnan saat datang ke KPK.

Ia mengaku mendampingi Anas untuk meluruskan agar pemeriksaan berdasarkan hukum dan penghormatan kepada hak azasi manusia, karena menurut Adnan perkara Anas ini ada nuansa politik.

“Karena itulah saya merasa perlu untuk mendampingi Anas. Apa buktinya ada kuasa politik? Saya kira semua pada tahu dari Jeddah, Presiden SBY meminta KPK supaya menyelesaikan masalah Anas. Ini suatu perintah, seharusnya KPK menolak diperintah-perintah begitu,” ungkap Adnan.

Ia menilai bahwa baik pemanggilan maupun tuduhan kepada Anas yang dilayangkan KPK tidak jelas.

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli “blackberry” beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya