SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pembalap Ananda Mikola divonis tujuh bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Agung Setiawan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (1/7), Ketua Majelis Hakim Makmun Masduki mengatakan Ananda terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan telah membantu perbuatan merampas kemerdekaan Agung.

Menurut dia, keterlibatan Ananda adalah memberikan uang sebesar Rp 700 ribu kepada Muhamad Harianto. Dengan uang itulah, Hari dan dua rekannya membayar kamar hotel Ibiz Tamarin, tempat mereka menyekap Agung. Sesuai dengan Pasal 56 KUHP, Ananda dianggap telah membantu melakukan kejahatan perampasan kemerdekaan.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Sementara itu, tuntutan Pasal 351 terkait penganiayaan terhadap Agung Setiawan dinilai hakim tidak terbukti.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu dua tahun enam bulan penjara.

“Hakim menganggap tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak seimbang dengan kesalahan,” kata Masduki.
Hakim juga memerintahkan agar Ananda segera dikeluarkan dari tahanan karena telah mendekam dipenjara sejak tanggal 3 Desember tahun lalu.
“Hukuman dipotong dengan masa tahanan,” ujarnya.
Hal-hal yang meringankan antara lain Ananda bersikap sopan selama persidangan, masih muda, dan pernah berprestasi dalam dunia otomotif.

Jaksa Penuntut Umum Rolan S. menolak untuk berkomentar atas putusan hakim ini.

Ananda sendiri mengaku kurang puas dengan putusan hakim meskipun hanya dihukum tuujuh bulan penjara.
“Walaupun segera bebas, tapi hakim memutuskan saya bersalah,” katanya. Ia tetap bersikukuh tak bersalah. Namun, ia belum bisa memastikan apakah akan melakukan banding. “Yang penting mengurus pembebasan saya dulu,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Sidang ini dihadiri juga oleh adik Ananda, Moreno Suprapto, Marcella Zalianty dan keluarganya. Pekan lalu, Marcella telah divonis bersalah oleh hakim dan dihukum penjara selama 6 bulan. Namun, Marcella juga bebas dua hari kemudian.

tempointeraktif/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya