SOLOPOS.COM - Massa mahasiswa memblokade jalan tol dalam kota dalam kericuhan saat unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa (24/9/2019). Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP. (Antara - Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membantah pernyataan Ananda Badudu yang menyebut masih terdapat sejumlah mahasiswa yang ditahan tanpa pendampingan dan diperlakukan tidak etis. Bantahan Polda kemudian dibantah oleh Alghiffar Alaqsa, pengacara Ananda Badudu.

Kanit 4 Subdit 3 Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengklaim pernyataan Ananda salah dan tidak berdasar. Rovan juga mengklaim aparat sudah memulangkan para mahasiswa yang diamankan.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Dipulangkan ke keluarga masing-masing dan dilakukan pembinaan,” kata Rovan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Rovan mengatakan saat Ananda di Resmob Polda Metro, hanya tersisa dua mahasiswa yaitu mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Ahmad Nabil Bintang dan Latief dari Universitas Padjajaran.

Jumat pagi seusai dimintai keterangan oleh polisi, Ananda Badudu sempat mengatakan bahwa masih cukup banyak mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan dan diproses dengan cara tidak etis.

“Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya,” kata Ananda di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Namun pernyataan ini dibantah pihak Polda Metro. Dalam keterangannya, Rovan membawa dua orang mahasiswa yang akan dikembalikan kepada keluarga yaitu Latief dan Nabil. Dia juga menunjukkan bukti surat pendampingan hukum.

“Kami bicara berdasarkan bukti bahwa mahasiswa ada pedampingan. Ini suratnya yang kami siapkan untuk semua mahasiswa terperiksa yang ada di PMJ,” kata Rovan.

Namun respons Polda Metro Jaya dibantah kembali oleh Alghiffar. Menurut Alghiffar pernyataan Ananda pagi tadi sesuai dengan temuan pihaknya. “Temuan kami juga demikian. Seperti yang disampaikan Ananda. Kami akan konferensi pers soal ini segera,” tegasnya.

Ananda Badudu berstatus sebagai saksi kasus aliran dana demonstrasi yang diperolehnya melalui platform crowdfunding Kitabisa.com. Dana yang diperoleh diperuntukan bagi logistik mahasiswa dan layanan medis selama aksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya