SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Hingga kini belum diperoleh gambaran utuh tentang jatuhnya pesawat Lion Air JT610. Kotak hitam (black box) belum ditemukan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Namun, melalui analisis forensik dan keadaan jenazah yang telah diautopsi pihak RS Bhayangkara Tingkat I R Said Sukanto (RS Polri Kramat Jati), paling tidak ada sedikit gambaran. Walau tidak utuh, hasil analisis forensik dan kondisi jenazah dapat menjadi bagian dari gambaran kecelakaan pesawat yang akan bertolak ke Pangkal Pinang tersebut.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Pol Edy Purnomo memaparkan gambaran tersebut kepada Bisnis/JIBI, Rabu (31/10/2018). Edy sebelumnya menggaris bawahi keadaan jenazah yang diketahui tidak utuh dan tidak terdapat luka bakar.

Hal itu bisa menggambarkan bahwa pesawat hancur saat menabrak air atau dasar laut. Jadi, hancurnya pesawat Lion Air PK-LQP bukan karena meledak di udara atau dibom dengan sengaja.

“Kenapa dia berkeping-keping? Kenapa menjadi potongan-potongan? Sekarang panjang pesawat berapa? Kedalamannya cuma berapa? Nah! Sama seperti orang terjun dari ketinggian 20 meter ke kedalaman cuma setengah meter,” kata Edy memberikan gambaran.

“Itu, prinsipnya seperti tabung kan pesawat, tengahnya kosong. Jadi begitu deg [terjun ke dalam laut], itu seperti dimampetin kan? Jadi meledaknya seperti itu, bukan meledak karena chemical blasting. Itu [peristiwa lengkap] urusan KNKT, bukan saya. Tapi efek ledakannya itu terlihat di orang [korban],” tambah Edy.

Selain itu bekas luka dari korban menggambarkan bahwa insiden terjadi secara tiba-tiba dan terjadi sebab tekanan udara tinggi.

“Kalau terpentok-pentok [misalnya badan pesawat] kemudian meninggal, itu ada reaksi biologis. Kalau langsung bleng [meledak] itu belum sempat ada reaksi biologis, misalnya bengkak, memar di situ, pembuluh darah pecah,” ungkap Edy.

Tetapi Edy menegaskan bahwa tugas menjelaskan insiden kecelakaan Lion Air PK-LQP secara utuh merupakan kewenangan KNKT. “Harusnya ke sana, dilihat itu semua potongannya pesawat, nanti ada perhitungannya itu di KNKT. Kalau yang ditemukan berapa persen, berati bagaimana?” kata Edy.

“Kita kan di sini cuma identifikasi, menentukan [korban] ini siapa,” tambahnya. Pihak RS Polri, tegas Edy, hanya melaksanakan kewajiban untuk mengidentifikasi korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya