SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Anak yatim piatu FN,  16 tahun yang dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), siang ini menghadapi vonis, dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Soe, Timor Tengah Selatan. Dia dituduh mencuri bunga adenium milik orang tua angkatnya,  Sonya Ully.

Penasehat hukum FN Eben, Selasa (17/1) mengatakan, pihaknya telah memohon, supaya majelis hakim memberikan hukuman serendah-rendahnya kepada terdakwa. Bahkan jika perlu, dibebaskan dari hukuman. Selain itu, pihaknya terus memberikan bimbingan kepada terdakwa, yang kini diminta hakim hidup serumah lagi dengan Sonya Ully.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya diberitakan, FN dituduh menjual 8 tangkai bunga adenium milik orang tua angkatnya, kepada tetangga seharga Rp 10 ribu per tangkai, dalam kurun Agustus hingga November 2011. FN terpaksa menjual bunga, karena butuh uang untuk membayar transportasi menuju ke sekolahnya. [dtc/rda/ary]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya