Jakarta [SPFM], Anak yatim piatu FN, 16 tahun yang dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), siang ini menghadapi vonis, dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Soe, Timor Tengah Selatan. Dia dituduh mencuri bunga adenium milik orang tua angkatnya, Sonya Ully.
Penasehat hukum FN Eben, Selasa (17/1) mengatakan, pihaknya telah memohon, supaya majelis hakim memberikan hukuman serendah-rendahnya kepada terdakwa. Bahkan jika perlu, dibebaskan dari hukuman. Selain itu, pihaknya terus memberikan bimbingan kepada terdakwa, yang kini diminta hakim hidup serumah lagi dengan Sonya Ully.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sebelumnya diberitakan, FN dituduh menjual 8 tangkai bunga adenium milik orang tua angkatnya, kepada tetangga seharga Rp 10 ribu per tangkai, dalam kurun Agustus hingga November 2011. FN terpaksa menjual bunga, karena butuh uang untuk membayar transportasi menuju ke sekolahnya. [dtc/rda/ary]