SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Hasil penelitian yang dilakukan oleh Karang Taruna Kelurahan Mojosongo yang menyatakan 60% siswa SD di kelurahan tersebut pernah merokok mengundang keprihatinan dari kalangan DPRD. Komitmen pemkot untuk mengejar predikat Kota Layak Anak (KLA) dipertanyakan.

Pasalnya, selama ini masih ada iklan rokok yang terbuka secara umum serta belum maksimalnya pemanfaatan kawasan merokok. Sekretaris Komisi IV, Abdul Ghofar Ismail, mengungkapkan persoalan rokok sejak lama disampaikan agar rencana KLA bagi Solo benar-benar terealisasi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Sejak dulu soal rokok ini sudah disampaikan, terutama saat Kak Seto ke Solo pada 2011. Masih banyaknya iklan rokok itu tidak sejalan dengan rencana menuju KLA,” urainya saat ditemui di DPRD Solo, Senin (3/6/2013).

Ditambahkannya, selama ini kawasan rokok yang sudah dibangun di sejumlah ruang publik juga belum dimanfaatkan. Lantaran hal tersebut, lanjutnya, jika pemkot serius mengejar KLA yang dicanangkan 2015 nanti, dibutuhkan ketegasan soal pengaturan iklan rokok serta memaksimalkan fungsi kawasan merokok.

“Pengaturan iklan rokok itu semestinya ya di tempat-tempat orang dewasa. Bukan tempat-tempat terbuka yang masih bisa dijangkau oleh anak-anak,” ungkapnya.

Soal konsep KLA, Ghofar menuturkan masih banyak pertanyaan dari masyarakat terkait hal tersebut. Semestinya, masyarakat diberi pemahaman soal tahapan menuju KLA serta pencapaian yang saat ini sudah dilakukan.

“Secara pribadi, ketika saya reses di wilayah Pajang, pernah ada yang menanyakan soal KLA. Apa yang harus dilakukan oleh warga? Tahapan-tahapan itu menjadi pertanyaan. Apakah KLA itu hanya cukup dengan membuat tempat bermain dan taman baca?” papar dia.

Anggota Komisi IV, Reny Widyawati, mengatakan proses menuju KLA sejak 2009 sebenarnya sudah berjalan hingga ke tingkat kelurahan. Dijelaskannya, persoalan pengaturan merokok juga menjadi indikator menuju KLA.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Honda Hendarto, mengatakan persoalan iklan rokok di Kota Bengawan sudah diatur dalam Perda No 5/2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. Beberapa kawasan yang dilarang untuk pemasangan reklame rokok di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah serta angkutan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya