Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Anak Sasaran Rokok Batangan, Jokowi Larang Rokok Dijual Eceran

Anak Sasaran Rokok Batangan, Jokowi Larang Rokok Dijual Eceran
user
Senin, 26 Desember 2022 - 20:18 WIB
share
SOLOPOS.COM - Dua relawan melakukan edukasi tentang bahaya merokok kepada pedagang saat kampanye "Cegah Perokok Anak" di Peta Barat Cengkareng, Jakarta, Rabu (17/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww/aa. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Larangan tersebut dilakukan guna menekan konsumsi rokok di Indonesia, utamanya kalangan anak-anak yang jamak mengakses rokok eceran. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, rokok menjadi belanja prioritas kedua keluarga miskin di Indonesia setelah beras.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN