Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Larangan tersebut dilakukan guna menekan konsumsi rokok di Indonesia, utamanya kalangan anak-anak yang jamak mengakses rokok eceran. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, rokok menjadi belanja prioritas kedua keluarga miskin di Indonesia setelah beras.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.