SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, CILACAP — Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap menyimpulkan mayat pria yang ditemukan di tepi Jalan Raya Sidareja-Karangpucung, Desa Cinangsi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah adalah korban pengeroyokan.

“Terungkapnya kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian ini berawal dari penemuan sesosok mayat oleh warga di tepi Jalan Raya Sidareja-Karangpucung, masuk wilayah Desa Cinangsi, Kecamatan Gandrungmangu, pada hari Kamis (31/1/2019), dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gandrungmangu,” papar Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (1/2/2019).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu bersama tim medis dari Puskesmas Gandrungmangu 2, pada tubuh mayat tersebut terdapat tanda-tanda penganiayaan di antaranya berupa bekas luka memar, luka benjol di kepala, dan luka bekas cekikan di leher. Oleh karena itu, aparat Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu segera mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi penemuan mayat tersebut serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Aparat Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu bersama Unit Reskrim dari sejumlah polsek se-distrik Sidareja serta didukung Satreskrim Polres Cilacap selanjutnya melakukan koordinasi dan gelar perkara dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi untuk dapat menyimpulkan ke arah terduga pelaku. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang ditindaklanjuti dengan mendatangi sasaran hingga akhirnya dapat mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku.

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan tim gabungan selanjutnya menginterogasi dan memeriksa keempat terduga pelaku tersebut. “Dari hasil interogasi dan pemeriksaan secara intensif, keempat terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban sampai meninggal dunia,” katanya.

Ia mengatakan korban diketahui bernama Krido Kiumbaran, 20, warga Desa Karanganyar RT 010/RW 003, Kecamatan Gandrumangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Sementara empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tersebut meskipun cukup umur oleh polisi hanya dipublikasikan inisialnya, yakni AK, 24, Pr, 19, Ch, 21, dan IA, 24, yang semuanya warga Gandrungmangu.

Menurut dia, korban merupakan rekan pelaku dan pengeroyokan tersebut berawal dari perselisihan di antara mereka yang merupakan anak punk atau anak jalanan. “Kami masih mendalami motif kasus tersebut. Sementara pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” katanya.

Saat ditanya wartawan, salah seorang pelaku berinisial AK mengatakan sebelum pengeroyokan tersebut terjadi, dia bersama korban dan teman-temannya baru minum minuman beralkohol. Menurut dia, korban yang sedang mabuk menantangnya berkelahi dan selanjutnya buang air kecil.

“Setelah dia kencing, saya dorong dengan kaki hingga jatuh dan mengenai sepeda motor. Sepeda motornya saya berdirikan dan dia menantang lagi hingga akhirnya terjadi pengeroyokan,” kata AK yang sempat mencekik leher korban.

Seusai konferensi pers, polisi melanjutkan kegiatan dengan reka adegan terkait dengan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya