SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan pelaku tindak pidana kriminalitas. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, SOLO -- Seorang anak melaporkan ibu tirinya ke Polresta Solo atas tuduhan mencuri sejumlah barang. Saat ini, ibu tiri bernama NA, 29, warga Nguter, Sukoharjo, itu sudah berstatus tersangka.

NA dilaporkan oleh anak tirinya, DA, warga Solo, atas tuduhan mencuri kasur dan genset di rumahnya di wilayah Banyuagung, Banjarsari, Solo. NA saat ini sedang dalam proses perceraian dengan ayah DA, EK, di Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum NA, Hanung Irawan, saat dijumpai wartawan di sela-sela pemeriksaan NA di Mapolresta Solo, Jumat (17/1/2020), menjelaskan polisi memiliki pertimbangan tersendiri yakni bukti-bukti seusai gelar perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Namun, Hanung menganggap Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang dijeratkan pada kliennya kurang tepat. Menurutnya, pasal itu untuk pencurian umum.

Sedangkan persoalan NA berada di ranah rumah tangga sehingga seharusnya digunakan Pasal 367 KUHP. Ia menyebut jika menggunakan Pasal 362 KUHP kesannya NA masuk ke dalam rumah tanpa izin.

Setelah Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Muncul Kerajaan di Blora

Sedangkan rumah dimaksud merupakan rumah bersama NA dengan suaminya yang merupakan pemilik tempat hiburan di Jogja dan Bali.

“Saat ini proses perceraian sedang ada upaya banding dari tergugat [suami]. Klien kami memiliki keyakinan genset itu miliknya yang dibeli sendiri saat klien saya buka warung makan, bahkan ada bukti kuitansinya. Tetapi karena usaha warung makan itu berhenti, genset dijual atas kesepakatan bersama antara klien saya dan suaminya,” ujar Hanung.

Ia juga mengaku tidak mengetahui soal kasur yang dipersoalkan anak tirinya karena sejak Mei NA tidak bisa masuk ke dalam rumah di Banyuagung, Banjarsari, itu.

Tes CPNS Solo Bareng 5 Daerah Lain, Ini Lokasinya

Padahal, menurut Hanung, rumah di Banyuagung itu dibeli bersama oleh NA dan suaminya. Hanya, rumah itu atas nama anak yang melaporkan NA.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Arwansa, membenarkan pemanggilan NA terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencurian. Hingga pukul 17.00 WIB Satreskrim Polresta Solo masih memeriksa NA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya