SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, JOMBANG — Polda Jatim menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada MSA, anak seorang kiai ternama di Jombang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Polisi Totok Suharyanto, pernah menyampaikan fakta yuridis Kejaksaan menyatakan perkara dugaan pencabulan santriwati oleh anak kiai Jombang, MSA, sudah P21 alias berkas lengkap pada 4 Januari 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Totok menyampaikan itu pertengahan Januari lalu. Polisi sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada anak kiai Jombang yang berstatus DPO kasus dugaan pencabulan tersebut.

Pada panggilan pertama, MSA melalui kuasa hukum menyatakan tidak datang dengan alasan sakit dan meminta waktu hingga 10 Januari. “Setelah ditunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan,” ucapnya kala itu.

Selanjutnya, pada Kamis (13/1/2022), penyidik mendatangi rumah MSA di pondok pesantren Jombang. Namun, kedatangan penyidik sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA tidak berada di tempat.

Baca Juga : 2 Tahun Lebih Belum Ditangkap, Anak Kiai Jombang DPO Kasus Pencabulan

“Kemarin penyidik memang menjalankan surat perintah untuk membawa MSA karena tidak berada di tempat menurut penjaga di situ. Kemudian kami sudah menerbitkan DPO. Untuk proses selanjutnya kami akan laksanakan upaya paksa,” ujarnya.

Pada Oktober 2019, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah. No.LP:LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSA di pesantren.

Ajukan Praperadilan

Selama kasus tersebut ditangani Polres Jombang, MSA tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian, MSA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini diambil alih Polda Jatim, tetapi polisi masih belum bisa menangkap anak kiai Jombang yang menjadi DPO kasus dugaan pencabulan tersebut. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren.

Baca Juga : Pengakuan Korban Pencabulan Anak Kiai Jombang: Diancam Sampai Ketakutan

Tersangka lalu menggugat Kapolda Jawa Timur karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi Rp100 juta dan meminta pemulihan nama baik. Gugatan itu terdaftar dalam No.35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.

Terkini, polisi masih belum berhasil menangkap anak kiai Jombang yang menjadi DPO kasus dugaan pencabulan itu. Bahkan, polisi sempat dihalang-halangi saat hendak menangkap anak kiai Jombang tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Dirmanto, mengatakan mobil berpelat nomor S 1741 ZJ menghalang-halangi polisi saat hendak menangkap MSA. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 12.45 WIB. Tim Polda Jatim ke Jombang untuk menangkap anak kiai Jombang yang menjadi DPO kasus dugaan pencabulan, MSA.

Temukan Air Softgun

“Saat di jalan raya di Jombang, tim dihalang-halangi oleh mobil berpelat nomor S 1741 ZJ. Akibat peristiwa tersebut, salah satu anggota kami terjatuh,” katanya.

Baca Juga : Cabuli Bocah di Bawah Umur, Anak Kiai Jombang Tak Pernah Penuhi Panggilan Polisi

Polisi mengejar dan menghadang mobil tersebut. Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut berhasil ditangkap. “Saat dilakukan pemeriksaan di mobil tersebut ditemukan barang bukti senjata berjenis air softgun,” ujar dia.

Dirmanto menegaskan pihaknya terus mengejar MSA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwatinya. “Upaya tindak lanjut kami adalah terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSA,” jelasnya.

Tersangka MSA merupakan warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ia pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya