SOLOPOS.COM - Suasana sidang pemeriksaan setempat kasus anak menggugat ibu kandung di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali, Jumat (26/11/2021). (Solopos.com/Cahyadi Kurniawan)

Solopos.com, BOYOLALI—Penggugat 2 dalam sengketa anak menggugat ibu kandung di Guwokajen, Sawit, Boyolali, Indri Aliyanto, 47, menuntut pembatalan hibah yang dilakukan ibunya, Sri Surantini, 73. Ia meminta seluruh tanah yang dimiliki Sri Surantini dibagi secara merata kepada lima anaknya.

Hal itu disampaikan Indri kepada wartawan seusai menghadiri sidang pemeriksaan setempat di objek sengketa Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Jumat (26/11/2021). Pemeriksaan ini dihadiri semua pihak baik penggugat maupun tergugat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Indri, hibah itu tidak ada kesepakatan. Ia merasa tidak diundang, tidak ada musyawarah mufakat, dan tiba-tiba sudah terjadi pemecahan sertifikat. Maka itu, ia menuntut pembatalan hibah dan membagi seluruh tanah secara merata.

Baca Juga: Sukarelawan Pendukung Ganjar Capres 2024 Gelar Panen Bersama di Klaten

“Harusnya kalau dia [Sri Surantini] orang beragama, harusnya dikumpulkan, bermusyawarah, dibagi, jadi jelas. Jadi kita tahunya sudah dibagi dan saya tidak dapat hak di situ. Tahu-tahu sudah bersertifikat,” kata Indri.

Ia juga membantah menggugat ibu kandung. Sebaliknya, ia justru bermaksud menyelamatkan ibunya. Sebab, setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban soal harta orang tua di akhirat. “Di sini kita menyelamatkan ibu kandung kita,” sambung dia.

Tak hanya itu, Indri juga menolak damai termasuk tawaran uang Rp250 juta dari para tergugat ditambah sebidang tanah di Bendosari seluas 200 meter persegi. Penolakan ini lantaran upaya damai dilakukan setelah sengketa terjadi.

Baca Juga: Covid-19 Melandai, PGRI Klaten Berharap Sekolah Gelar PTM secara Penuh

“Damai bukan dari depan. Ini di tengah-tengah. Saya diusir. Saya tidak dianggap saudara lagi. Saya tidak diterima,” tutur dia.

Indri menambahkan pada gugatan pertama itu bukan pihak tergugat yang menang. Gugatan itu tidak diterima lantaran ada absurd yakni objek tanah yang dimiliki anak penggugat (Afrizal Dewantara Putra, 22) tidak ikut jadi tergugat.

“Bukan kita menggugat anak kandung. Itu [tanah] harus dikembalikan dulu baru dibagi rata,” ujar Indri.

Baca Juga: Misterius, Makam di Brajan Boyolali Dulu Sering untuk Tirakatan

Penggugat 1, Rini Sarwestri, 51, mengatakan dirinya mengetahui semua tanah yang dihibahkan sudah bersertifikat seiring mencuatnya isu pembangunan tol Solo-Jogja. Ia tidak mengetahui kabar pembagian hibah tanah ini lantaran dirinya dan Indri sama-sama berada di luar kota.

Prihatin

Tergugat 2 yang juga kakak kandung Rini dan Indri, Gunawan Djoko, 55, mengaku sangat prihatin atas sengketa yang terjadi. Semua keputusan terkait hibah sudah menjalani musyawarah dan mendapatkan hak masing-masing anak.

Sengketa ini membuat pembayaran uang ganti rugi tanah yang terdampak tol terhambat. Hal ini juga menghambat pembangunan jalan tol Solo-Jogja. Sebab, di kawasan itu seharusnya dibangun jembatan persis di titik tengah jalan tol Solo-Jogja.

Baca Juga: Ada Makam Misterius di Brajan Boyolali, Kisahnya Bikin Miris

“Kami sangat mendukung program negara agar bisa lancar dan segera selesai pembangunannya. Seluruh nilai ganti rugi di sini mencapai Rp2 miliar,” terang Gunawan.

Pelaksanaan sidang setempat itu berjalan kondusif selama sekitar 30 menit. Pada kesempatan itu, para penggugat dan tergugat menunjukkan batas-batas tanah yang disengketakan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali.

Seluruh pihak hadir dalam pemeriksaan setempat pagi itu mulai dari penggugat yakni Rini Sarwestri dan Indri Aliyanto. Kemudian para tergugat terdiri atas Sri Surantini, Gunawan Djoko, Aris Haryono, Wiwik Wulandari, dan Afrizal Dewantara Putra.

Baca Juga: Atap Bocor, Eternit Gedung Balai Sidang Mahesa Boyolali Bolong-Bolong

Pihak turut tergugat juga hadir dalam sidang itu yakni Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Priyanto dan Kepala Desa Guwokajen, Evy Nurdina.

Hakim pada sidang pemeriksaan setempat itu, Sri Hananta mengimbau kepada para pihak yang bersengketa agar menempuh jalan damai. Sebab, keduanya merupakan satu keluarga. Segala persoalan dalam keluarga lebih baik diselesaikan secara musyawarah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya