SOLOPOS.COM - Suasana sidang pemeriksaan setempat kasus anak menggugat ibu kandung di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali, Jumat (26/11/2021). (Solopos.com/Cahyadi Kurniawan)

Solopos.com, BOYOLALI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali memastikan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa dalam kasus anak menggugat orang ibu kandung di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, sah. Dalam sengketa perdata itu BPN menjadi pihak turut tergugat.

Kepala BPN Boyolali, Priyanto, mengatakan sertifikat yang diterbitkan terkait empat bidang tanah yang disengketakan di Klinggen adalah sah. Sebab, secara legal formal, penerbitan itu didukung dengan berka-berkas yang lengkap dan memenuhi ketentuan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kalau enggak ada permohonan mana mungkin saya melayani. Jadi berkasnya masuk, secara legal formal berkas saya teliti sudah beres, memenuhi ketentuan,” kata dia, saat ditemui wartawan seusai sidang pemeriksaan setempat di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Lomba Menembak Internasional Meriahkan HUT ke-76 Brimob di Boyolali

Menurut dia, terkait pengujian secara material berkas-berkas yang diterimanya, itu bukan menjadi kewenangan BPN. BPN menerbitkan sertifikat tanah apabila secara legal formas semua berkas yang dipersyaratkan lengkap dan memenuhi ketentuan.

“Tanda tangan ada, materai ada, pernyataan ada. Ya [sertifikat] terbit aja. Jadi bahasa kasarnya ini saya itu hanya tukang catat,” ujar dia.

Sebaliknya, apabila secara legal formal berkas dan persyaratan tidak terpenuhi, sertifikat pun tidak mungkin terbit.

Baca Juga: 1.200 Santri Ikuti Ujian Munaqosah Wisuda Akbar Klaten Menghafal #5

Priyanto menambahkan BPN sebagai pihak turut tergugat dalam sengketa itu akan tetap menjalani proses persidangan hingga rampung. Lebih-lebih, sengketa ini berkaitan dengan kelancaran proyek strategis nasional pembangunan tol Solo-Jogja.

“Kami taat azas, rule of the game. Ibarat orang punya hajat, saya ini cuma tamu. Kalau besok sidang ya saya datang. Apalagi ini untuk proyek strategis nasional,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan dua orang anak menggugat ibu kandung dan saudara-saudaranya termasuk anaknya sendiri dalam sengketa tanah di Klinggen. Penggugat itu yakni Rini Sarwestri dan Indri Aliyanto.

Baca Juga: Ahli Waris Lahan Terdampak Tol Solo-Jogja Bikin Surat Kesepakatan

Keduanya menggugat ibu kandungnya, Sri Surantini, dan sejumlah saudaranya yakni Gunawan Djoko, Aris Haryono, dan Wiwik Wulandari. Anak Rini, Afrizal Dewantara Putra juga menjadi tergugat dalam sengketa ini. Kemudian, pihak turut tergugat dalam kasus ini yakni Kepala Desa Guwokajen dan BPN.

Penggugat menuntut pembatalan hibah tanah yang dilakukan Sri Surantini. Kemudian, tanah ini dibagi rata kepada semua anaknya yang berjumlah lima orang.

Kebetulan, tanah ini turut terdampak pembangunan tol Solo-Jogja dengan nilai ganti rugi total mencapai sekitar Rp2 miliar. Saat ini, kasus masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya