SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Perekrutan perangkat desa (perdes) Klaten lewat tes seleksi serentak, April 2018 lalu, diduga ditunggangi aksi penipuan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Hal itu terungkap dari laporan dua orang yang mengaku menjadi korban. Dua orang ini yakni Sukimo, warga Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, dan Subagyo, warga Desa Gondangsari, Kecamatan Juwiring, Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan orang yang dilaporkan sebagai pelaku adalah Sutar Joko Riyanto, warga Desa Gondangsari, Kecamatan Juwiring, Klaten. Mereka menuntut Joko mengembalikan uang mereka setelah anak mereka gagal menjadi perangkat desa (perdes) berdasarkan hasil seleksi April 2018 lalu. 

Dua orang tersebut juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Klaten pada Senin (1/10/2018) lalu. Salah satu korban penipuan, Sukimo, mengatakan pada 19 April sebelum seleksi digelar ia menemui Joko di rumahnya untuk meminta bantuan meluluskan anaknya menjadi perangkat desa di Klaten. 

Anaknya mendaftar untuk posisi Kaur Perencanaan Desa Gondangsari. Sukimo menjelaskan Joko menjanjikan bisa meloloskan asal dia membayar sejumlah uang. Joko meminta uang muka terlebih dahulu ditransfer ke nomor rekening tertentu. 

Namun, nomor rekening dimaksud ternyata bukan nomor rekening Joko melainkan atas nama orang lain. Atas petunjuk itu, Sukimo mentransfer uang senilai Rp40 juta sebagai yang muka pada 20 April. 

“Saya ditelepon kerabat teradu [Sutar]. Kemudian saya datang dan bicara panjang lebar dan setelahnya memutuskan itu [nominal uang untuk meluluskan anaknya menjadi perangkat desa],” jelas Sukimo saat berbincang dengan Solopos.com, pekan lalu.

Sukimo mengatakan nomor rekening tujuan transfer itu atas nama Aditya Dika Murti. Sukimo tak mengenal nama itu. 

Namun, Joko berhasil meyakinkan Sukimo bahwa nama pada nomor rekening itu merupakan “orang dalam” yang bisa membantu memuluskan jalan menjadi perangkat desa. 

Namun, dari hasil seleksi perangkat desa yang digelar akhir April, anak Sukimo tak lulus tes. Sukimo menuturkan sudah berulang kali menagih uang yang dia setor ke Joko. 

“Upaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan sudah dilakukan. Somasi juga sudah diberikan. Namun, tidak ada iktikad baik dari teradu. Kalau dia memang tidak menggunakan uang itu ya bilang saja tidak,” katanya.

Korban lainnya, Subagyo, menjelaskan anaknya mendaftar untuk posisi Kasi Kesejahteraan Desa Gondangsari. Ia mengaku setelah diyakinkan sejumlah orang bahwa Joko bisa memuluskan jalan agar anaknya menjadi perangkat desa. 

Orang Dekat Pejabat

Subagyo menemui Sutar pada 5 April. “Saya dibilangi orang-orang itu akhirnya lewat Mas Joko. Saya kemudian menemui Mas Joko setelah itu bicara dan disuruh transfer uang senilai Rp20 juta istilahnya sebagai pengenceng [uang muka],” kata Subagyo.

Sama dengan Sukimo, ia mengaku diminta transfer uang ke nomor rekening atas nama Aditya Dika Murti. Ia juga tak mengenal nama dalam nomor rekening tersebut. 

“Dia meyakinkan saya bahwa hanya anak saya yang dipandang bisa jadi Kasi Kesejahteraan. Saya diminta transfer secepatnya untuk membuktikan saya sungguh-sungguh mencalonkan anak saya sebagai perangkat desa,” kata Subagyo.

Subagyo yakin Joko bisa memuluskan jalan anaknya menjadi perangkat desa lantaran selama ini Joko dikenal sebagai orang dekat sejumlah pejabat. Namun, dari hasil seleksi anaknya tak terpilih menjadi Kasi Perencanaan. 

“Saya awalnya tidak tahu ternyata Pak Sukimo juga kena. Saya sebenarnya sudah berupaya menagih dengan beberapa kali telepon dan mengirim pesan melalui WA. Tetapi, hanya dijanjikan akan dikembalikan,” urai dia.

Kuasa hukum kedua warga itu, Christiansen Aditya, menjelaskan surat somasi tertanggal 18 September 2018 sudah dilayangkan kepada Joko. Inti surat somasi yakni meminta Joko mengembalikan uang kedua korban dalam waktu tujuh hari. 

Namun, surat somasi itu tak direspons hingga akhirnya mereka memilih mengadu ke polisi. “Tuntutan korban sebenarnya sederhana, yakni uang mereka bisa kembali. Kami masih menunggu niatan baik dari teradu untuk mengembalikan,” tutur Aditya.

Sementara itu, Sutar Joko Riyanto, membantah dirinya menjanjikan bisa meloloskan menjadi perangkat desa. “Saya dianggap menjadi orang berpengaruh di desa hingga ada orang-orang yang datang kumpul di rumah saya maksudnya mengondisikan itu [seleksi perangkat desa],” kata Joko. 

Joko mengaku tidak mengumpulkan mereka tetapi mereka sendiri yang datang ke rumahnya. Dia juga mengaku sudah menyampaikan kepada orang-orang tersebut bahwa dia tidak mau berurusan dengan hal-hal seperti itu.

“Kalau mau berurusan ya silakan berurusan tetapi saya tidak ikut-ikutan karena saya warga biasa. Saya sudah pesan kepada mereka kalau terjadi gegeran [masalah] ya diselesaikan baik-baik,” urai dia saat ditemui Solopos.com di wilayah Kecamatan Klaten Tengah, Jumat (5/10/2018).

Ia menegaskan selama ini tak pernah menemui Sukimo dan Subagyo guna membicarakan ataupun menjanjikan bisa menjadi perangkat desa. Ia mengatakan tidak mengarahkan kedua orang tersebut untuk transfer uang ke nomor rekening atas nama Aditya. 



Disinggung aduan yang disampaikan ke Polres, ia siap memberikan keterangan. Terkait surat somasi, ia menjelaskan selama ini tak pernah menerima surat tersebut. 

“Seumpama saya menerima [surat somasi] ya saya jelaskan. Karena posisi saya sebenarnya tidak ada urusan apa-apa,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya