SOLOPOS.COM - Kanit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak) Polres Sukoharjo, Ipda Retno Wiyarti (kanan) bersama Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo (kiri) mengapit tersangka pencabulan, Suparjo MR, warga Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo saat memberikan keterangan mengenai kasus tersebut di Mapolres Sukoharjo, Selasa (20/11/2012). (JIBI/SOLOPOS/ Trianto Hery Suryono)

Kanit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak) Polres Sukoharjo, Ipda Retno Wiyarti (kanan) bersama Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo (kiri) mengapit tersangka pencabulan, Suparjo MR, warga Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo saat memberikan keterangan mengenai kasus tersebut di Mapolres Sukoharjo, Selasa (20/11/2012). (JIBI/SOLOPOS/ Trianto Hery Suryono)

SUKOHARJO – Sungguh bejat kelakuan ayah yang satu ini. Suparjo Manto Raharjo, 33, pun harus merasakan hotel prodeo sel tahanan Mapolres Sukoharjo, Selasa (20/11/2012), setelah tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut pengakuan warga Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo itu, dia melakukan aksi bejatnya di persawahan Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada bulan Oktober. Korbannya adalah TP, anak tirinya yang masih duduk di kelas X sebuah SMA di Sukoharjo. Dalam penuturan pelaku, aksinya dilakukan seusai korban mengantarnya ke bengkel televisi di Kadilangu, Kecamatan Baki.

Suparjo beralasan, dirinya mencabuli anak tirinya karena sayang. Dia menceritakan, korban waktu itu menolak ajakan tak senonohnya. Lantaran penolakan itu tangan korban pun diikat dengan tali rafia. Menurutnya, kejadian itu dilakukan malam hari di ruas jalan sepi. “Setelah meletakkan televisi di bengkel, kami tidak langsung pulang tetapi berkeliling terlebih dahulu. Sesampai di ruas jalan yang sepi, saya menghentikan sepeda motor, pura-pura lampu mati,” tutur Suparjo.

Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo didampingi Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Sukoharjo, Ipda Retno Wiyarni, mengatakan pelaku mengaku baru sekali menyetubuhi anak tirinya. “Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada gurunya. Guru korban pun memberitahu paman korban dan melaporkannya ke Polres,” ujar Widodo.

Dijelaskannya, korban sempat menolak ajakan mesum itu dan berlari namun dikejar oleh ayah tirinya. “Tangan korban diikat sebelum pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.” Ditambahkan oleh Kanit PPA, Ipda Retno Wiyarni, pelaku baru ditangkap sebulan kemudian. Menurutnya, pelaku ditangkap di rumahnya. “Pelaku belum melarikan diri. Lamanya penangkapan tersangka dikarenakan penyidik memrioritaskan pemeriksaan terhadap korban dan mencari barang bukti.”

Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU Nomer 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. “Pelaku sadar dan telah merencanakan kejahatan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya