SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Ussy Sulistiawaty resmi melaporkan lebih dari 10 akun media sosial yang membully anak sulungnya yang bernama Nur Amalia Putri. Bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Ussy menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (11/12/2018).

Hal itu langsung disampaikan oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin saat dijumpai di Polda Metro Jaya. Bahkan Ussy telah berkonsultasi dengannya Minggu lalu mengenai kasus tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hari ini setelah konsultasi dari Minggu lalu, hari ini kami sudah mendapatkan beberapa oknum akun IG, yang diduga melakukan pelanggaran UU ITE. Sampai saat ini telah melakukan proses penyelidikan,” ungkap Sandy Arifin sebagaimana dilansir Okezone, Selasa (11/12/2018).

“Kita sepakat hari ini melaporkan akun-akun itu. Ada sekitar lebih dari 10. Tapi masih proses penyelidikan,” sambungnya.

Terkait pelaporannya, pihak Ussy melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dengan Pasal 37 jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP. Lebih lanjut, Sandy Arifin belum bisa membeberkan kasus ini dengan jelas lantaran masih dalam proses penyelidikan.

“Kita laporkan pencemaran nama baik Pasal 37 jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP. Prosesnya satu Minggu sudah mendapatkan beberapa akun dalam profil,” paparnya.

“Untuk lebih jelasnya biar penyidik yang meneruskan penyelidikan. Pemeriksaan lebih lanjut kita bawa saksi, yang mengetahuii dan melihat perkataan dari akun tersebut,” pungkas Sandy Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya