SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik. (Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Solopos.com, JAKARTA—Anak di bawah usia enam tahun dan lansia yang belum vaksin Covid-19 karena alasan komorbid  tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen saat mudik Lebaran.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di bawah usia 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, karena belum tersedia vaksinnya,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro dalam Siaran Sehat yang diikuti dari YouTube RRI Net Official di Jakarta, Senin (4/4/2022) sore.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun anak tersebut, kata Reisa, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 dan menerapkan prokes secara ketat.

Baca Juga: Hasil Rakor Mudik Lebaran 2022, Sudah Booster, Tanpa Tes Swab

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku per 2 April 2022.

Reisa mengatakan ketentuan lain dalam edaran itu itu juga mengecualikan pemudik yang belum divaksin Covid-19 akibat kendala komorbid. Mereka diizinkan melakukan perjalanan dalam negeri dengan melampirkan hasil tes negatif pemeriksaan PCR.

“Kalau ada PPDN berkondisi khusus atau komorbid yang menyebabkan dia tidak bisa divaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam hasil negatif sebelum pemberangkatan,” katanya.

Baca Juga: Ini Skenario Lalu Lintas Polda Jateng saat Mudik Lebaran 2022

Reisa mengatakan pelaku perjalanan mudik berkondisi khusus tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Reisa mengatakan dalam surat edaran tersebut mewajibkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan mudik wajib melakukan prokes memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan (3M).

Pemudik juga wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi saat berkendara menggunakan pesawat, kereta api, kapal laut, kendaraan pribadi dan diberlakukan sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Bandingkan Aturan Mudik Lebaran dengan Nonton MotoGP!

Bagi pemudik yang telah divaksin booster atau dosis tiga tidak wajib menunjukkan tes negatif PCR/antigen. Bila telah menerima dosis lengkap vaksin primer atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil tes negatif tes antigen yang sampel diambil 1×24 atau RT PCR 3×24 jam sebelum pemberangkatan.

Pemudik yang baru sekali mendapat vaksin dosis pertama, kata Reisa, wajib menunjukkan tes negatif PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya