SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta api (KA) jarak jauh (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbolehkan penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun dan di bawah usia lima tahun atau balita untuk naik kereta api kembali. Peraturan itu mulai berlaku Jumat (22/10/2021).

Aturan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.89/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021. Sebelumnya, pemerintah melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun naik kereta api.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Catat! Tidak Boleh Makan, Minum, Telepon, dan Ngobrol Saat Naik Kereta

Meski begitu, setiap penumpang harus mentaati aturan dan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku. Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengutip dari VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menyampaikan itu pada Jumat (22/10/2021). “Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah usia 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat.

Sejumlah syarat yang dimaksud, seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. Selain itu, harus memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan menerapkan prokes secara disiplin.

Syarat lain, anak di bawah usia 12 tahun yang akan naik kereta api wajib didampingi orang tua atau keluarga. Syarat itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Supriyanto juga menyebutkan calon penumpang kereta api lokal harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat memesan tiket. Aturan itu mulai berlaku 31 Agustus 2021 untuk kereta api lokal sedangkan untuk kereta api jarak jauh berlaku 26 Oktober 2021.

Baca Juga : Transaksi Pasar Tradisional di SGS 2021 Tinggi, Panitia Beri Apresiasi

Penggunaan NIK, lanjut Supriyanto, berlaku untuk pelanggan dewasa maupun anak-anak. Hal itu dalam rangka mendukung program pemerintah, yakni penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Selain itu, penggunaan NIK bertujuan memastikan status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang. “PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI,” ujar dia.

Di sisi lain, rilis Kamis (21/10/2021), menyebutkan perihal SE Satuan Tugas No.21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan No.89/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Ada sejumlah perubahan mengenai aturan perjalanan dengan kereta rel listrik (KRL). Aturan terbaru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Lokal Merak-Rangkasbitung PP, dan KA Prambanan Ekspres. Tetapi, Supriyanto menyebut prokes dan pembatasan kapasitas tetap berlaku.

Baca Juga : Terekam Kamera CCTV, 4 Pria Bobol Kotak Infak Masjid di Daleman Klaten

“Salah satu perubahan aturan mengenai anak di bawah usia 12 tahun yang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik. Untuk anak di bawah usia lima tahun, aturannya tidak berubah. Dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya keperluan medis. Disertai surat keterangan atau rujukan dari fasilitas kesehatan,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam rilisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya