SOLOPOS.COM - Foto Tahanan Nyabu JIBI/Harian Jogja/Sunartono

Foto Tahanan Nyabu
JIBI/Harian Jogja/Sunartono

SLEMAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap dan menahan Shr, 21, warga Selangor Malaysia karena terbukti menggunakan sabu-sabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Shr merupakan putra salahsatu pengusaha minyak asal Malaysia yang kulaih di salahsatu Perguruan Tinggi Swasta di Jogja.

Ekspedisi Mudik 2024

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Wijanarko menjelaskan penangkapan terhadap Shr dilakukan pada 28 Maret 2012 lalu setelah melakukan penyanggongan selama beberapa pekan.

Menurutnya Shr ditangkap di kos-kosannya Jalan Pandeansari, Condongcatur, Depok, Sleman. Ia menegaskan Shr merupakan anak dari bos perusahan minyak di Malaysia yang sengaja dikuliahkan pada salahsatu PTS jurusan perminyakan di Jogja.

“Dia ditangkap di kos-kosan saat memakai sabu. Dia dari Malaysia memang dikuliahkan di jurusan perminyakan,” terang Wijanarko kepada wartawan di Mapolda DIY, Rabu (17/4).

Wijanarko menegaskan proses hukum kepada Shr akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Shr dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba.

Pihak Kedutaan besar Malaysia sendiri sudah memberikan pendampingan hukum kepada tersangka.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kedubes Malaysia untuk Indonesia,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya