SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Putra pengacara kondang Adnan Buyung Nasution, Iken BR Nasution, ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pengadaan sapi di Departemen Sosial pada tahun 2004.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah ketika membacakan laporan 23 perkara yang telah berada di tingkat penyidikan oleh KPK, Rabu (28/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kasus penyidikan kasus korupsi pengadaan sapi, di Departemen Sosial atas nama Iken BR Nasution, sebagai tersangka,” ujarnya di depan Komisi III DPR, Gedung DPR-RI, Jl Gatot Subroto, Jakarta,

Dengan ditetapkannya Iken sebagai tersangka, berarti sudah dua orang tersangka dalam kasus pengadaan sapi. Sebelumnya, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, KPK juga telah menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sarung yakni Cep Ruhyat dan Mustar Azzis.

Proyek pengadaan sapi di Depsos menggunakan APBN 2004 dengan mekanisme penunjukan langsung tanpa tender berdasarkan surat pemimpin bagian Proyek Bantuan Sosial (Bansos) Fakir Miskin.

Depsos mengimpor 2.800 ekor sapi jenis Steer Brahman Cross/BX asal Australia seharga 6,96 juta rupiah per ekor. Sedangkan untuk pengadaan mesin jahit, Depsos menggandeng PT Ladang Sutera Indonesia untuk menyediakan enam ribu mesin jahit.

Untuk proyek pengadaan sarung terjadi pada tahun 2006-2008. Pengadaan sarung ini juga bagian dari proyek Bansos untuk fakir miskin.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya