SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA– Hanya karena utang seribu rupiah seorang bocah 8 tahun tega membunuh temannya. Korban yang masih berusia 6 tahun diceburkan ke galian dan dibenamkan berkali-kali hingga tewas.

“Peristiwanya Rabu 24 April pukul 16.00 WIB,” kata Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Priyo Widyanto kepada wartawan di Mapolres Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/4/2013).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Priyo mengatakan, saat itu pelaku yang berusia 8 tahun bertemu dengan korban yang masih kelas 1 SD di kubangan air galian di kawasan Summarecon, Kampung Rawa Bugel, Bekasi Utara. Saat itu pelaku mendorong korban ke tanah dekat galian lalu dibenamkan berkali-kali hingga tewas.

“Korban ditagih utang Rp 1.000 oleh tersangka sambil berkata ‘lu songong’ lalu tersangka melakukan aksinya,” katanya.

Priyo mengatakan dalam UU No 3 tahun 1997 ayat 4 diatur tentang anak-anak yang dapat diajukan ke sidang peradilan sekurang-kurangnya berusia 8 tahun. Pelaku dapat dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai sengaja menghilangkan orang lain.

Simak berita selengkapnya : http://digital.solopos.com/file/27042013/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya