Solo (Espos)–Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora0 Kota Solo dituntut hukuman penjara 4 tahun enam bulan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kota Solo tahun 2003.
Sementara itu, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, Pradja Suminta ditunda hingga satu pekan mendatang lantaran masih terkendala teknis.
Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan
Berdasarkan pantauan Espos di sela-sela sidang dengan Ketua Hakim, Asra berlangsung, JPU yang terdiri atas Sigit Kristanto dan Albertus Roni menganggap terdakwa Amsori yang saat pelaksanaan proyek bertindak sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro) terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU nomor 31/1999 junto UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa Amsori juga didenda uang senilai Rp 50 juta, biaya ganti rugi perkara senilai Rp 5.000, dan diwajibkan membayar uang ganti rugi senilai Rp 3,7 miliar secara tanggung renteng bersama-sama terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Disdikpora Solo, Pradja Suminta.
Menurut JPU, Sigit Kristanto, segala tuntutan yang diambil dalam pengusutan perkara kali ini sudah didasarkan pada penemuan fakta-fakta di persidangan. Hal tersebut termasuk keterangan para saksi dan bukti-bukti yang ada.
pso