SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Amplop cokelat berlogo KPU yang dibawa saksi kubu Prabowo-Sandiaga dari Kecamatan Juwangi, Boyolali, kini diperdebatkan. Perdebatan terjadi antara kuasa hukum pasangan 02, Iwan Setiawan, dengan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari sebelum sidang sengketa Pilpres 2019 ditutup, Kamis (20/6/2019).

Debat antara Iwan dan Hasyim terjadi saat KPU menyerahkan amplop yang mereka miliki ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Amplop-amplop itu diserahkan KPU untuk dibandingkan dengan benda serupa yang dibawa seorang saksi Prabowo-Sandiaga bernama Betty dalam sidang kemarin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat menyerahkan amplop berwarna cokelat itu kepada majelis hakim, Hasyim menjelaskan beberapa jenis sampul yang berbeda. Pertama, ada amplop bersampul model salinan untuk formulir model C1.

“Di dalamnya ada identitas TPS. Ini kodenya ‘di luar kotak suara’. Ini formulir untuk di luar kotak,” kata Hasyim. Penyerahan amplop ini berlangsung di meja hakim. Hasyim saat berbicara menggunakan pengeras suara yang berada di meja hakim MK. 

Ekspedisi Mudik 2024

Kedua, ada amplop bersampul TPS kabupaten/kota untuk surat suara yang rusak atau keliru coblos. Ketiga, amplop bersampul surat suara sah yang diletakkan di dalam kotak suara.

Saat membandingkan amplop milik KPU dengan yang diserahkan saksi Prabowo-Sandiaga, diketahui bahwa kedua benda itu identik. Perbedaan hanya terlihat pada amplop sampul surat suara rusak.

Amplop surat suara rusak milik KPU terlihat lebih tebal dibanding amplop yang dibawa saksi Prabowo-Sandiaga. Akan tetapi, perbedaan ketebalan itu diakui Hasyim mungkin terjadi. “Bisa saja tiap provinsi beda karena yang mengadakan KPU Provinsi. Standarnya sama,” katanya.

Akan tetapi, Hasyim menyebut semua amplop yang sudah digunakan pasti memiliki keterangan tertulis dalam kolom tersedia. Keterangan tertulis itulah yang tidak ada dalam amplop dari saksi Prabowo-Sandiaga.

Amplop dari saksi Prabowo-Sandiaga dari Boyolali itu juga terlihat tidak meninggalkan bekas lem atau segel. Karena itu, KPU menduga amplop yang diserahkan saksi Prabowo-Sandiaga kemarin adalah benda belum terpakai. “Kalau lihat ini tak ada bekas lem dan segel. Bisa dikatakan ini belum pernah dipakai,” tuturnya.

Mendengar pendapat Hasyim, Iwan yang bersebelahan dengan Hasyim pun bersuara. Dari depan meja Majelis Hakim, Iwan mempertanyakan bagaimana bisa amplop belum terpakai namun terkumpul hingga hampir 5 dus, dan ditemukan saksinya.

“Kalau dikatakan belum pernah dipakai, bagaimana bisa sampai 5 dus?” tanya Iwan.

Hasyim pun menjawab pertanyaan Iwan. “Tanya saksi anda bos,” katanya.

Tanggapan Hasyim kembali dijawab Iwan. Menurutnya, jika amplop dari saksinya adalah barang yang akan dimusnahkan, harusnya ada berita acara untuk menjelaskan itu. “Ini hampir 5 dus, bagaimana KPU bisa menjelaskan? Bagaimana mungkin ini hampir 5 dus,” tanyanya.

Setelah itu, Hasyim menyampaikan pandangannya. Menurut dia, ada baiknya pertanyaan Iwan ditujukan kepada saksi yang dibawa alih-alih KPU. Hasyim enggan menjawab sebab KPU disebutnya meragukan keterangan saksi kubu Prabowo-Sandiaga dari Boyolali.

Setelah itu, Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan dari mejanya secara singkat kemungkinan munculnya amplop yang ditemukan saksi Prabowo-Sandiaga di Kecamatan Juwangi, Boyolali. Dia berkata, ada kemungkinan amplop itu adalah benda berlebih yang belum dipakai.

“Memang di setiap TPS kadang ada jumlah amplop berlebih karena jumlah pemilih lebih sedikit, maka amplop berlebih. Amplop berlebih itu dikumpulkan di kecamatan. Jadi itu memang amplop-amplop yang belum dipakai,” kata Arief.

Penjelasan Arief berhenti sampai di sana, sebab Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta perdebatan soal amplop itu tak lagi dilakukan. Perdebatan soal amplop berwarna coklat terjadi pasca saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga bernama Betty Kristiana mengaku memiliki benda itu. Amplop yang dibawa Betty disebutnya berasal dari Kantor Kecamatan Juwangi, Jawa Tengah.

Dia mengaku mengambil amplop dari tumpukan-tumpukan di halaman Kantor Kecamatan Juwangi pada 18 April 2019. Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin sempat bertanya, apa isi dan tampilan tumpukan sampah yang dilihat saksi Betty saat itu. Secara mengejutkan, Betty kemudian mengatakan bahwa ia masih memiliki alat bukti tersebut.

“Saya masih bawa alat buktinya,” ungkapnya sambil membuka tas berisi alat bukti, Rabu (19/6/2019) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya