SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Lembaga Pembela HAM Amnesty Internasional terkejut atas vonis ringan yang dijatuhkan terhadap tiga polisi yang memaksa seorang tahanan wanita di Jayapura melakukan oral seks kepada ketiganya. Padahal perbuatan polisi tersebut termasuk pemerkosaan.

Ketiga polisi tersebut diketahui divonis penahanan 21 hari dan penundaan promosi atas perbuatan yang mereka lakukan terhadap tahanan wanita di Abepura, Jayapura. “Indonesia adalah negara pihak Konvensi PBB penentang penyiksaan dan bentuk-bentuk perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan berkewajiban membawa ke pengadilan semua tindakan penyiksaan dan penganiayaan,” kata Wakil Direktur Amnesty International Asia Pasifik, Donna Guest, Kamis (3/3/2011).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Amnesty International meminta pihak terkait dan melakukan penyelidikan secara cepat, independen dan imparsial. “Jika ada dalam kasus terdapat bukti memadai Jaksa Agung harus memulai proses pidana terhadap
tiga petugas polisi yang mencerminkan keseriusan dari tuduhan,” tegasnya.

Amnesty juga meminta pihak berwenang untuk menjamin keselamatan korban dan keluarganya dari ancaman dan balas dendam pihak tertentu.

Selain itu, akibat peristiwa yang mencoreng Korps Bhayangkara tersebut, Kapolresta Jayapura AKBP Imam Setiawan mengundurkan diri 1 Maret 2011 kemarin. “Beliau mengatakan tidak mampu mengambil tindakan pidana karena tidak seorangpun mengajukan laporan,” kata Donna.

Sebelumnya, tiga oknum polisi di Jayapura memaksa tahanan wanita kasus perjudian untuk melakukan oral seks pada November 2010. Kasus itu baru diketahui, ketika tahanan wanita itu dipindah ke Lapas Abepura.

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya