SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Amnesty International Indonesia mengkritik keputusan Polda Jawa Timur yang menetapkan aktivis dan pengacara hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman sebagai tersangka. Aparat dinilai tidak paham akar masalah dari rangkaian aksi dan protes di Papua yang sebenarnya.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam pernyataan sikap yang dirilis di laman amnesty.id, Rabu (5/9/2019). Usman menilai akar masalah terkait Papua saat ini adalah tindakan rasisme oleh aparat dan bukan pihak-pihak yang menyebarkan informasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat negara tidak paham dalam menyelesaikan akar permasalahan Papua yang sudah lebih dari dua minggu ini menjadi pembicaraan publik. Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya,” kata Usman.

Usman pun mempertanyakan tuduhan kepada Veronica Koman soal provokasi melalui Twitter. Usman juga mempertanyakan siapa yang melanggar hukum akibat terprovokasi unggahan Veronica di Twitter itu.

“Justru yang harus kepolisian fokuskan adalah pada orang-orang yang menghasut mereka yang datang mengepung dan melakukan persekusi diserta tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Setelah itu penting juga kepolisian untuk memeriksa anggotanya yang menembakkan gas air mata dan mendobrak pintu asrama mahasiswa Papua di Surabaya,” kata Usman.

Menurutnya, proses hukum terhadap Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau memakai media sosial untuk mengungkap pelanggaran HAM terkait Papua. Jika ada yang tidak akurat dari informasi yang diberikan oleh Veronica, kata dia, sebaiknya polisi memberikan klarifikasi dan bukan mengkriminalisasinya. Pemerintah pun sebaiknya membuka akses semua pihak agar dapat memverifikasinya secara objektif.

“Polda Jawa Timur harus segera menghentikan kasus tersebut dan mencabut status tersangka Veronica Koman. Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya meghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum dan juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya