SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Amnesty International Indonesia menyebutkan sepanjang 2017 sebanyak 11 orang yang telah menjadi korban pasal penodaan agama hanya karena para terpidana itu mengekspresikan pandangannya ke publik hingga akhirnya dipenjarakan.</p><p>Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai agar tidak ada lagi korban &lrm;yang terkena pasal tersebut, sebaiknya pemerintah segera meninjau ulang pasal penodaan agama yang terus menimbulkan korban orang-orang tidak bersalah. Menurutnya, pasal penodaan agama kini tengah menjadi sorotan sejumlah negara barat karena dinilai dapat membatasi kebebasan berpendapat dan berkeyakinan seseorang.</p><p>"Makanya saat ini di beberapa negara pasal penodaan agama itu sudah dihapuskan. Sudah banyak korban yang terkena pasal penodaan agama ini, hanya karena mereka para korban menyampaikan pendapatnya saja ke publik," tuturnya, Kamis (5/4/2018).</p><p>Dia menjelaskan salah satu korban pada pasal penodaan agama itu di antaranya adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang divonis pada 9 Mei 2017. Beberapa korban lain di antaranya adalah tiga orang pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yaitu Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Tamanurung, dan Andry Cahya.</p><p>"Kami sangat menyesali ini, MA beberapa waktu lalu yang telah menolak PK Ahok juga telah melewatkan kesempatan untuk mengakhiri hukuman yang tidak adil ini yang sedang dijalani oleh Pak Ahok," katanya.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya