SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Amnesty Internasional Indonesia mendesak polisi untuk menurunkan kasus Veronica Koman. Menurut lembaga itu, Veronica tidak menganjurkan kebencian terlepas dari informasi yang dia sebarkan akurat atau tidak.

“Menetapkannya sebagai tersangka dapat menimbulkan efek buruk bagi siapapun yang ingin mengungkap informasi atau dugaan pelanggaran HAM di Papua,” kata peneliti Amnesty Internasional Indonesia, Papang Hidayat, dilansir Reuters, Rabu (4/9/2019).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Tak ada komentar dari Veronica Koman pascapenetapan dirinya sebagai tersangka dugaan provokasi terkait kasus di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya. Hari ini, Rabu, tak ada respons tentang status tersebut di akun Twitternya yang biasanya sangat aktif.

Hingga berita ini ditulis, Rabu (4/9/2019) malam pukul 19.00 WIB, akun Twitter @veronicakoman hanya menampakkan tiga aktivitas. Pertama adalah retweet kicauan akun @david lipson yang menyebut penetapan Veronica Koman sebagai tersangka. Kedua, akun @veronicakoman me-retweet unggahan akun UN Human Rihgts Asia (@OHCRAsia) tentang seruan agar pemerintah Indonesia melakukan dialog dengan warga Papua.

Terakhir, pada Rabu petang, akun @veronicakoman kembali berkicau tentang informasi dari Merauke hari ini. “4/9/19 Merauke, West Papua. Around 20 West Papuans arrested for distributing leaflets on fighting racism,” kicau pengguna akun @veronicakoman, Rabu petang.

Amnesty Internasional Indonesia mendesak polisi untuk menghentikan kasus Veronica. Menurut lembaga itu, Veronica tidak menganjurkan kebencian terlepas dari informasi yang disebarkan akurat atau tidak.

“Menetapkannya sebagai tersangka dapat menimbulkan efek buruk bagi siapapun yang ingin mengungkap informasi atau dugaan pelanggaran HAM di Papua,” kata peneliti Amnesty Internasional Indonesia, Papang Hidayat, dilansir Reuters, Rabu.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan bekerjasama dengan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica Koman yang berada di luar negeri. Pengacara dan aktivis hak asasi manusia (HAM) itu ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menganggap Veronica Koman terlibat penyebaran berita bohong atau hoaks dan provokatif yang menyebabkan kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jawa Timur hingga meluas ke Papua dan Papua Barat.

Kepolisian Daerah Jawa Timur membeberkan alasan penetapan tersangka Veronica Koman yang dijerat pasal berlapis yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP Pasal 160 KUHP, UU No 1/1946 dan Undang-Undang No 40/2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras. Hasil gelar yang dilakukan tim penyidik dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu dari foto dari HP dan keterangan warga masyarakat, akhirnya Veronika ditetapkan tersangka.

“Bahwa VK sangat proaktif saat berada di peristiwa atau kejadian yang berkaitan dengan Papua. Karena itu VK (Veronica Koman) kami tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini, dan saat ini VK sudah berada di luar negeri,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).

Sebelumnya, Veronica Koman sempat dipanggil Polda Jatim dua kali untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti tapi dia tidak pernah datang alias mangkir. “Kami sudah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti dua kali. Tapi dua kali dia tidak hadir,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya