SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Amnesty Internasional Indonesia menyatakan polisi telah melakukan beragam pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM) di Kampung Bali dan wilayah sekitarnya di Jakarta pada 21-23 Mei 2019. Kesimpulan itu berdasarkan temuan awal dalam investigasi kasus kerusuhan yang terjadi pasca-pengumuman hasil Pemilu 2019.

Hal tersebut disampaikan Amnesty International Indonesia dalam rilis yang diterima Solopos.com, Selasa (25/6/2019), dalam rangka menyambut Hari Internasional PBB untuk Mendukung Korban Penyiksaan 2019 yang diperingati setiap 26 Juni.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Amnesty International telah melakukan wawancara terhadap sejumlah saksi, korban, dan keluarga korban dalam investigasi yang dilakukan selama satu bulan tersebut. Kesimpulan tersebut juga diperkuat bukti video yang diterima dan diverifikasi oleh tim fakta Amnesty International (digital verification corps) di Berlin, Jerman.

Menurut Amnesty Internasional, temuan ini merupakan bagian pertama dari rangkaian investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM serius yang terjadi pada aksi 21-23 Mei. Hal itu di antaranya pembunuhan di luar hukum terhadap 10 orang, penangkapan dan penahanan, serta penggunaan kekuatan oleh polisi terhadap demonstran maupun orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

“Pengungkapan ini merupakan upaya kami sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk memenuhi hak publik untuk tahu atau right to know terhadap apa yang terjadi pada 21-23 Mei. Kami harapkan bahwa temuan ini bisa mendorong adanya akuntabilitas di kepolisian terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam kurun waktu tersebut,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam rilis.

“Dengan momentum Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan International 2019, kami meminta negara untuk melakukan investigasi, membawa anggota Brimob ke muka hukum yang menyiksa korban saat melakukan penyisiran di Kampung Bali, dan memberikan pemulihan kepada para korban. Momentum ini juga penting untuk mengingatkan otoritas di Indonesia agar kejadian penyiksaan seperti di Kampung Bali tidak terjadi lagi ke depannya,” tambah Usman.

Amnesty Internasional menyoroti penyisiran oleh aparat Brimob yang dinilainya brutal dan membabi buta di Kampung Bali. Insiden Kampung Bali mengemuka ketika pada 24 Mei sebuah video viral di sosial media yang memperlihatkan belasan anggota Brimob melakukan penyiksaan terhadap seseorang yang tidak berdaya di wilayah tersebut.

“Sehari setelah viralnya video tersebut, tim Amnesty International mulai turun ke lapangan untuk melakukan investigasi. Setelah melakukan verifikasi metadata dan keaslian video serta mewawancarai sejumlah narasumber, temuan awal kami menunjukkan bahwa personel Brimob telah melakukan penyiksaan atau bentuk perlakuan buruk lainnya kepada setidaknya lima orang di lahan kosong milik Smart Service Parking di Kampung Bali saat melakukan penyisiran di daerah tersebut pada tanggal 23 Mei sekitar pukul 5.30 pagi,” sebut laporan Amnesty Internasional.

Saat itu, sebut laporan tersebut, para anggota Brimob sedang melakukan penyisiran dan memerintahkan untuk diperbolehkan masuk ke lahan parkir tersebut karena pagar dikunci dari dalam. Ketika pagar dibuka, polisi menangkap dengan kekerasan terhadap setidaknya dua orang.

“Penyisiran secara brutal seperti yang terjadi di Kampung Bali jelas merupakan tindakan kriminal karena aparat menggunakan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan. Negara harus membawa anggota Brimob yang melakukan penyiksaan tersebut ke pengadilan untuk diadili agar ada keadilan bagi korban,” kata Usman.

Luka yang dialami korban beragam mulai dari lebam di badan hingga bocor di kepala. Salah satu korban yang mengalami luka terparah saat ini dirawat secara intensif di ruang ICU RS Polri Kramatjati dengan pengawasan yang sangat ketat dari pihak kepolisian. Beberapa saksi mengatakan kepada Amnesty International bahwa ia melihat salah satu korban dalam kondisi luka parah dan berdarah-darah pada saat diseret oleh anggota Brimob.

Amnesty juga menyebut aparat menyeret kelima korban ke depan Gedung Bawaslu untuk dikumpulkan dengan orang-orang lainnya yang telah polisi tangkap. Setiap anggota Brimob yang mendapati korban saat diseret ke ke Bawaslu dari Kampung Bali melakukan pemukulan secara bergantian.

Di depan Gedung Bawaslu ke lima korban tersebut dimasukkan ke dalam mobil. Penyiksaan terus berlangsung hingga mobil tersebut membawa korban ke kantor polisi.

Amnesty International juga mengaku mendapatkan informasi bahwa beberapa di antara mereka yang ditahan pada 21-23 Mei 2019 tanpa surat penahanan. Keluarga mereka tidak diberitahukan oleh polisi tentang penahanan tersebut. Ketika keluarga kemudian akhirnya mendapatkan informasi tentang penahanan tersebut dari teman atau kerabat, mereka tidak diperbolehkan untuk menemui anggota keluarganya yang ditahan selama beberapa hari setelah penahanan.

“Hak tersangka dan keluarganya untuk diberitahukan tentang penahanan, hak atas penasehat hukum, merupakan dua dari berbagai hak atas peradilan yang adil yang penting yang juga dilindungi dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Kita harus mengingat bahwa penahanan yang sewenang-wenang memfasilitasi terjadinya penyiksaan dan perlakuan yang buruk lainnya.  Ketika orang ditahan dalam gelap semakin mungkin ia disiksa”, tegas Usman.

Video Penyiksaaan

Amnesty International mengaku menerima rekaman video dari saksi-saksi yang melihat langsung dan merekam kejadian penyiksaan oleh anggota Brimob terhadap orang-orang di lokasi kejadian pada 21-23 Mei. Dalam salah satu video itu, tampak polisi pada 23 Mei 2019 dini hari menggunakan kekerasan ketika menangkapi beberapa orang untuk membubarkan aksi yang berakhir ricuh di depan Fave Hotel Kampung Bali.

“Lokasi tersebut tidak jauh dari Smart Service Parking, tempat korban yang kami temui dan empat orang lainnya juga mengalami penyiksaan pada pagi harinya,” sebut rilis Amnesty Internasional.

Video lainnya memperlihatkan polisi menangkap dan membawa dua orang. Salah satunya menggunakan atasan mirip rompi relawan dengan lambang bendera Indonesia di dada kanannya di dekat perempatan di dekat halte ATR/BPN, Jl H Agus Salim, Jakarta Pusat. Tidak lama berselang, tiga anggota Brimob menghampiri pria berompi tersebut kemudian menendang perutnya hingga terjatuh ke trotoar sebelum mengeroyok beramai-ramai.

Polisi kemudian menangkap satu orang lagi di dekat lampu merah perempatan Jl Sabang dan Jl. Wahid Hasyim. Saat tiba di zebra cross, sebut rilis Amnesty, anggota polisi yang ada di sekitar bersorak kepadanya “nangis, nangis, nangis.” Kemudian salah seorang anggota Brimob memukul kakinya dengan tongkat dan satu orang lain menendangnya dari belakang. Beberapa anggota Brimob ingin bergabung memukuli namun sempat dihalangi oleh anggota polisi lainnya.

“Kami memahami dengan baik kesulitan yang dialami polisi dalam menangani aksi brutal yang bisa melukai para anggotanya juga saat bertugas. Polisi punya hak untuk menggunakan kekerasan jika diperlukan namun harus tetap dalam koridor asas proporsionalitas. Kita harus mengingat bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tak dapat dikurangi dalam kondisi apapun,” kata Usman.

Amnesty International telah menuangkan rangkuman temuan investigasi tersebut dalam bentuk Surat Terbuka (Open Letter) yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pada hari peringatan penyiksaan tersebut. Organisasi ini hendak mengimbau pemerintah untuk menanggapi dugaan pelanggaran HAM yang selama kejadian 21-23 Mei 2019 untuk mewujudkan komitmen-komitmennya sebagai negara pihak Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT).

“Indonesia telah meratifikasi CAT sejak 21 tahun yang lalu dan selalu berjanji untuk menghentikan impunitas terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan polisi. Beberapa langkah yang dijanjikan dan belum juga terwujud adalah ratifikasi Protokol Opsional yang memungkinkan kunjungan badan-badan independen terhadap tempat-tempat penahanan dan memasukkan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam KUHP,” ujar Usman.

Selain rekomendasi umum tersebut, Amnesty Internasional juga menyerukan penyelidikan independen, imparsial, dan efektif terhadap dugaan penyiksaan dan perlakukan buruk lainnya pada 21-23 Mei 2019 di Jakarta. Amnesty juga menyerukan pemastian hak-hak peradilan yang adil terhadap mereka yang ditahan selama kejadian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya