Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Amnesti untuk Dosen Universitas Syiah Kuala Korban UU ITE

Amnesti untuk Dosen Universitas Syiah Kuala Korban UU ITE
user
Jumat, 8 Oktober 2021 - 08:49 WIB
share
SOLOPOS.COM - Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi saat menjalani proses persidangan beberapa waktu lalu. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA – DPR menyetujui surat Presiden Joko Widodo yang berencana memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi yang dihukum penjara dengan dakwaan melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Persetujuan DPR itu dikemukakan dalam rapat paripurna DPR ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022. Pemberian persetujuan itu dapat disaksikan di tayangan kanal Youtube DPR pada Kamis (7/10/2021). Pembahasan tentang amnesti itu dimulai pada jam ke-2 menit ke-29 dalam tayangan di Youtube itu.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN