SOLOPOS.COM - Kepala Kanwil DJP DIY, Yuli Kristiono (kanan) menerima Surat Pernyataan Harta (SPH) dari salah satu wajib pajak Owner Natasha dr. Fredi Setiawan (kiri) di kantornya, Senin (27/9/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Amnesti pajak di DIY mengalami peningkatan jumlah peserta.

Harianjogja.com, JOGJA — Jumlah wajib pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty atau Amnesti Pajak hingga Senin (26/9/2016) mencapai 1.492 wajib pajak. Jika dibandingkan data akhir Agustus mengalami kenaikan 15 kali lipat. Kenaikan ini disokong terbanyak dari wajib pajak Orang Pribadi (OP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : AMNESTI PAJAK : Kanwil Siap Layani Permintaan Sosialisasi)

“Kategori Badan ada, tapi tidak sebanyak Orang Pribadi. Kenapa? Mungkin kalau perusahaan kan banyak laporan jadi belum selesai, maka kami positif thinking ini proses mereka menyampaikan datanya,” kata Kepala Kanwil DJP DIY, Yuli Kristiono, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (26/9/2016).

Hingga Senin pagi kemarin, jumlah peserta Amnesti Pajak berjumlah 1.492 dengan nilai tebusan Surat Pernyataan Harta (SPH) ke bank mencapai Rp154,74 miliar. Sepuluh wajib pajak di antaranya ada yang berkontribusi sampai Rp5miliar – Rp10 miliar. Sementara nilai tebusan yang belum sampai SPH sebesar Rp31 miliar. Yuli optimistis jika sebelum akhir Periode I tanggal 30 September para wajib pajak akan menyampaikan SPH-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya