SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Terdakwa tindak pidana terorisme Amir Abdillah dituntut hukuman 20 tahun penjara. “Terdakwa Amir Abdillah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan pidana terhadapnya dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Jaksa penuntut umum Kiki Ahmad Yani dalam persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5).

Jaksa menyebutkan terdakwa Amir Abdillah dijerat dengan lima pasal dalam Undang undang Tindak Pidana Terorisme secara kumulatif. Yakni pasal 15 jo pasal 6 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, jo pasal 7, dan jo pasal 9, serta pasal 13 huruf b, dan pasal 13 huruf c UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Amir Abdillah merupakan salah satu terdakwa teroris yang berhasil ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror dalam penggerebekan di Bekasi pada 7 Agustus 2010 . Amir terkait dengan peristiwa pengeboman di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton 17 Juli 2009 yang lalu.

Amir merupakan salah satu bawahan Saefuddin Zuhri dan berperan sebagai kurir. Ia ikut menyewa safe house di Bekasi yang menjadi tempat tinggal Ibrahim, dan Saefuddin Zuhri.

kcm/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya