SOLOPOS.COM - Mantan Ketua MPR Amien Rais. (Antara-Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Polri diminta membebaskan tersangka Muhammad Rizieq Syihab dari ruang tahanan terkait perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Bapak Reformasi yang juga mantan Ketua MPR dan pendiri Partai Ummat, Amien Rais, sanggup menjamin penangguhan penahanan Rizieq Syihab.

Amien Rais menyatakan dirinya bersama sejumlah tokoh nasional lainnya bahkan siap ditahan menggantikan tersangka Rizieq Syihab jika pendiri Front Pembela Islam itu melarikan diri ketika penahanannya ditangguhkan. "Kepolisian harus melepaskan HRS dari tahanan dan sebagai gantinya kami berdelapan sudah siap jadi penjamin," kata Amien, Kamis (16/12/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Delapan orang yang sudah siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Syihab itu adalah Amien Rais, Muhyiddin Junaidi, Abdullah Hehamahua, Zulkarnain, Abdul Chair, Bukhori Muslim, Neno Warisman, Ansyufri Sambo, Syamsul Balda, Marwan Batubara, dan Nurdiati Akma.

Tesla Model 3 Dijual di Tokopedia, Belinya Bisa Dicicil…

Amien juga mendesak polisi profesional mengusut tuntas perkara penembakan enam orang laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 50.

Menurutnya, salah satu bentuk transparansi Polri yaitu dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). "Segera bentuk TGPF yang independen, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun untuk mengusut tuntas kasus penembakan ini," ujarnya.

Amien juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus mengawasi proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kepolisian. "Ini tragedi kemanusiaan, seluruh anak bangsa harus terus mengawasi ini," katanya.

Bit-To UP10TION Positif Covid-19, Artis K-Pop Ketir-Ketir

Sebelumnya, dua anggota DPR Habiburokhman dan Fadli Zon juga mengaku akan mengajukan diri untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka Habib Rizieq Shihab.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020. "Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Operator Seluler Kurangi Jaringan 3G, Apa Dampaknya?

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya