SOLOPOS.COM - Yeppi (dua dari kiri) saat dihadirkan Kapolsek Tangen Iptu Zaini dalam kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Sragen, Kamis (10/10/2019). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN --  Pemuda Sragen, Yeppi Terammadana, 27, seorang pemuda asal Dukuh Nglinggang RT 005, Desa Ngrombo, Tangen, Sragen, nekat mencuri sepeda motor orang tua mantan pacarnya, berinisial R.

Yeppi mengakui perbuatannya. Dia mengaku pencurian di Sragen  itu dilakukan karena motif dendam dengan korban yang juga bapak dari mantan pacarnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Awalnya saya diminta masuk pondok pesantren oleh bapak calon mertua itu. Namun beberapa waktu kemudian, orang tua saya memberitahu kalau pacar saya akan dinikahi orang. Saya diminta pulang karena ada persoalan di rumah. Nah, saya pulang dan bertemu dengan calon suami pacar saya itu. Saya tidak terima, lalu saya curi motor korban,” ujarnya di Mapolres Sragen.

Mantan pacar Yeppi dinikahi M yang tak lain teman Yeppi sendiri. Hati Yeppi yang ambyar membuat dia dendam dan berbuat nekat.

Kini, Yeppi yang juga jebolan santri pondok pesantren itu terpaksa mendekam di penjara Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus pencurian tersebut diungkap Kapolsek Tangen Iptu Zaini atas seizing Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).

Saat Azan Subuh

Zaini menerangkan peristiwa pencurian itu berawal pada pukul 04.30 WIB saat korban, Suyanto, warga Dukuh Ngrombo RT 013/RW 002, Desa Ngrombo, Tangen, Sragen, mengumandangkan azan di masjid.

Saat itulah, kata dia, pelaku melintas di depan masjid dan memastikan siapa yang azan.

“Kemudian pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai motor tetapi motor ditaruh di Balai Desa Ngrombo. Dari balai desa, pelaku jalan kaki ke rumah korban yang dalam kondisi pintu terbuka. Pelaku langsung mengambil motor Honda Vario warna biru putih berpelat nomor AD 6331 AUE,” ujar Zaini.

Kejadian itu sempat dicurigai Muryati, istri korban tak lain ibu mantan pacar yang saat itu tiduran di kamar. Muryati mendengar suara motor yang dibawa kabur pelaku.

Namun Muryati tidak kuasa mengejar karena cepat. Saksi lainnya, Purnomo, sempat melihat pelaku di sebuah toko pada keesokan hari dengan gerak-gerik mencurigakan saat menawarkan sepeda motor Vario milik ayah mantan pacarnya.

“Saat menawarkan itu, pelaku tidak berani menunjukkan motornya tetapi hanya menunjukkan kuncinya. Dari hasil keterangan itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yeppi pada 30 September 2019. Motor belum sempat dijual. Aksi ini merupakan aksi kali pertama,” ujar Zaini.

Dia menyampaikan akibat pencurian itu korban menderita kerugian Rp12 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya