SOLOPOS.COM - Ilustrasi Narkoba (Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tri Cahyono alias Gendut, 38, dibekuk Satnarkoba Polres Sukoharjo, Kamis (26/1/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Pria asal Gumunggung RT 001/RW 001 Gilingan, Banjarsari, Solo itu didapati memiliki satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan Terminal Kartasura baru, tepatnya di Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat itu pihak kepolisian menindaklanjuti informasi yang diterima sebelumnya bahwa ada seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Tepatnya di Terminal Kartasura dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam berpelat nomor AD 3364 LS. Kemudian pihak kepolisian bergerak menuju alamat yang didapatkan tersebut,” jelas Kapolres Sukoharjo saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/1/2023).

Kapolres melanjutkan, sampai di tempat kejadian polisi berhasil menangkap pria mencurigakan tersebut. Selanjutnya, petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo menginterogasi pria bernama Tri Cahyono alias Gendut.

Di hadapan polisi, Gendut mengaku telah mengambil paket yang diduga sabu-sabu. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dalam bungkus plastik klip yang dililit lakban oranye.

“Tersangka mengaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui jasa transfer. Transaksi dilakukan dengan penjual bernama Ompong yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres.

Tersangka mengaku paket narkotika jenis sabu-sabu itu dikirim ke lokasi penangkapan pelaku seusai bertransaksi melalui website. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi, di antaranya satu paket plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisi narkotika golongan satu bukan tanaman. Paket seberat 0,55 gram tersebut digulung tisu putih kemudian digulung isolasi warna oranye.

Selain itu polisi juga menyita satu buah telepon genggam Oppo biru beserta SIM card-nya. Polisi juga menyita sarana yang digunakan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam berpelat nomor AD 3364 LS beserta surat tanda nomor kendaraannya (STNK).

“Pelaku penyalahgunaan narkoba dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres.

Pada pasal 112 ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sementara dalam Pasal 127 ayat (1), penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya