SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Solopos.com, SOLO - Andrea Wijaya Putra alias Dedek, 24, warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, ditangkap Satreskrim Polsek Banjarsari sesaat setelah mengambil sebuah bungkusan berisi sebuah paket sabu-sabu di sekitar Simpang Empat Ngemplak, Banjarsari, pada Minggu (24/10/2019).

Di hadapan Polisi, Dedek mengaku terjebak dalam pergaulan bebas hingga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Dalam jumpa pers yang digelar Polsek Banjarsari, pada Selasa (3/12/2019), dia mengaku sudah dua tahun lalu berhenti mengonsumsi sabu-sabu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, setelah mengenal rekannya CP, Dedek terpengaruh kembali untuk mengonsumsi narkotika. Semula, ia diberi sebuah paket sabu-sabu secara gratis. Namun buruh pabrik itu justru ketagihan mengonsumsi sabu-sabu. Ia mengaku sebagai pemodal CP untuk membeli sabu-sabu.

"Saya menyesal, dua tahun lalu pernah pakai sabu-sabu tetapi berhenti karena ketahuan ibu. Tapi kini justru saya mengecewakan ibu saya kembali," ujarnya.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, mengatakan pelaku sudah dalam pemantauan Polsek Banjarsari sejak beberapa waktu lalu. Pemasok barang Dedek yakni CP saat ini sudah ditangkap polisi. Sementara pemasok narkotika kepada CP yakni R berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Setelah pelaku mengambil paket sabu-sabu, ia sempat beralasan tidak mengambil apapun. Tapi pelaku sudah kami pantau sejak awal, pelaku juga sempat membuang paket ke bawah motornya yang dikemas dalam bungkus rokok," ujarnya.

Ia menjelaskan pelaku membeli sebuah paket sabu-sabu senilai Rp200.000 atau dalam bentuk paket hemat. Selain menyita barang bukti sabu-sabu polisi juga menyita sebuah sepeda motor jenis Honda Vario berpelat nomor AD 2571 CY yang dikendarai oleh Dedek. Pelaku dijerat Pasal 112 UU. No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya