<p><strong>Solopos.com, JAKARTA –</strong> Terdakwa bom Thamrin, Aman Rochman alias Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati. </p><p>"Menuntut majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman," kata Jaksa Penuntut Umum, Anita, saat sidang terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).</p><p>Aman Abdurrahman dianggap sebagai pihak bertanggung jawab saat <a href="http://news.solopos.com/read/20180516/496/916565/penggerebekan-terduga-teroris-di-tangerang-3-orang-diamankan">aksi teror</a> di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang menewaskan sejumlah orang dan menjadi aktor utama beberapa serangan lain di Indonesia.</p><p>Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan kompensasi bagi para korban akibat serangan teror Aman Abdurrahman.</p><p>Aman Abdurrahman disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana <a href="http://news.solopos.com/read/20180515/496/916435/lawan-polisi-dengan-bom-1-terduga-teroris-ditembak-di-surabaya">Terorisme</a> dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.</p><p>Selain itu, Aman Abdurrahman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana <a href="http://news.solopos.com/read/20180513/496/916054/begini-keseharian-keluarga-pelaku-bom-surabaya-di-medsos">Terorisme</a> dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.</p><p>JPU menilai tidak ada hal yang meringankan dari Aman <span>Abdurrahman </span>dan hal memberatkan Aman sebagai residivis.</p>
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi