SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &ndash;</strong> Terdakwa bom Thamrin, Aman Rochman alias Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati.&nbsp;</p><p>"Menuntut majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman," kata Jaksa Penuntut Umum, Anita, saat sidang terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).</p><p>Aman Abdurrahman dianggap sebagai pihak bertanggung jawab saat <a href="http://news.solopos.com/read/20180516/496/916565/penggerebekan-terduga-teroris-di-tangerang-3-orang-diamankan">aksi teror</a> di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang menewaskan sejumlah orang dan menjadi aktor utama beberapa serangan lain di Indonesia.</p><p>Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan kompensasi bagi para korban akibat serangan teror Aman Abdurrahman.</p><p>Aman Abdurrahman disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana <a href="http://news.solopos.com/read/20180515/496/916435/lawan-polisi-dengan-bom-1-terduga-teroris-ditembak-di-surabaya">Terorisme</a> dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.</p><p>Selain itu, Aman Abdurrahman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana <a href="http://news.solopos.com/read/20180513/496/916054/begini-keseharian-keluarga-pelaku-bom-surabaya-di-medsos">Terorisme</a> dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.</p><p>JPU menilai tidak ada hal yang meringankan dari Aman <span>Abdurrahman&nbsp;</span>dan hal memberatkan Aman sebagai residivis.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya