SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan memasang sirene berupa alunan gending Jawa di masing-masing RW guna menghidupkan kembali gaung gerakan wajib jam belajar (GWJB) di Kota Bengawan.

Sebagai tahap awal, Pemkot memasang sirine di 15 lokasi di lima kecamatan. Sirine tersebut secara otomatis akan berbunyi saat jam belajar dimulai pukul 18.30 WIB. Jam belajar berakhir pukul 21.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP2APM), Sri Suharti, mengatakan selama ini gerakan wajib jam belajar telah berjalan.

Namun belum seluruh wilayah di Kota Bengawan melaksanakannya secara optimal. Sebagian besar masih menggunakan sistem pengingat sebatas papan informasi wajib jam belajar.

Hanya di beberapa wilayah seperti di Pucangsawit, Mojosongo, dan Jebres yang telah membunyikan sirene tanda jam wajib belajar dimulai.

“Tapi belakangan kami diprotes karena bunyi sirenenya seperti pemadam kebakaran atau ambulans. Nah sekarang kita ganti yang lebih enak dengan alunan gending Jawa,” katanya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/12/2018).

Selain sebagai inovasi baru menggaungkan kembali gerakan wajib jam belajar di masyarakat, hal ini sekaligus sebagai salah satu upaya Pemkot mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Sirene gending Jawa yang dirangkai siswa Akademi Teknik Warga Solo ini akan berbunyi saat pukul 18.30 WIB sebagai tanda dimulainya jam wajib belajar.

Sirene akan berbunyi kembali pukul 21.00 WIB sebagai tanda selesai jam wajib belajar. Suara sirene yang diputar adalah gending jawa yang diiringi dengan gamelan. Hal ini untuk membedakan dengan sirene lain.

“Artinya saat sirene ini berbunyi, orang tua harus mengajak anak-anak belajar. Matikan televisi, radio, dan hindari penggunaan handphone [HP] saat mendampingi anak belajar,” katanya.

Tahun ini, Pemkot baru mengalokasikan anggaran pengadaan untuk 15 unit sirene lengkap dengan boks audio sistem dan satu pengeras suara. Satu unit sirene tersebut menelan anggaran Rp10 juta.

Sirene didesain otomatis berbunyi pada jam mulai belajar pukul 18.30 WIB dan jam belajar berakhir pukul 21.00 WIB. Sirene tersebut sudah disetel dengan volume tertentu yang mampu menjangkau satu wilayah RW sehingga tidak bisa diutak-atik lagi oleh warga.

Sesuai rencana, Pemkot akan menambah pengadaan sirene jam belajar 10 unit lagi di tahun depan. Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo mengatakan sirene peringatan jam wajib belajar harus dipasang di masing-masing RW.

Hal ini sebagai komitmen Pemkot mendukung tumbuh kembang anak-anak khususnya dalam bidang pendidikan. Pemkot prihatin dengan kondisi lingkungan di sebagian besar wilayah Kota Solo.

Setiap jam wajib belajar tiba, masih didapati keluarga yang menyalakan televisi dan bermain telepon genggam. “Jadi TV harus mati saat pukul 18.30 WIB. Anak-anak sekarang enggak perlu diajak menonton sinetron. Semua orang tua harus menjadi orang tua yang wasis,” jelasnya.

Terkait pengawasan, Wali Kota telah memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk patroli rutin. Jika ditemukan anak tidak berada di rumah, petugas akan meminta keterangan dari orang tuanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya