SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, MAGELANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang melarang semua jenis usaha jasa mainan di Alun-Alun Kota Magelang.

Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana menuturkan larangan itu diterapkan sesuai Perda No. 6/2015 tentang Ketertiban Umum. “Mereka yang dilegalkan berjualan di alun-alun hanya pusat kuliner Tuin Van Java dan angkringan, izinnya diterbitkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” katanya di Magelang, Jawa Tengah, Senin (18/3/2019).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Ia mengatakan usaha seperti jasa mainan serta jualan lainnya dilarang karena tidak ada izin. “Belakangan ini alun-alun semakin semrawut, maka kami tertibkan,” katanya.

Usaha jasa tanpa izin di alun-alun itu, antara lain usaha menyewakan mainan anak-anak, penjualan aneka mainan dan usaha melukis untuk anak-anak. Ia menyebutkan Perda No. 6/2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 18 huruf a mengatur setiap orang dan/atau badan dilarang menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, taman kota dan tempat umum lainnya tanpa izin dari wali kota atau pejabat yang berwenang.

Menurut dia, pelarangan tersebut sebenarnya sudah dimulai secara bertahap sejak beberapa tahun lalu dengan memasang papan larangan khusus untuk pengamen, pengemis, dan sejenisnya yang tertuang dalam Perda Tibum Pasal 24. Kali ini ditegakkan Pasal 18 untuk pelaku usaha.

“Mereka yang dilarang adalah usaha tanpa izin. Kalau menunjuk pusat kuliner Tuin Van Java [TVJ] dan angkringan depan Polres, mereka sudah mengantongi izin. Bahkan, juga mengantongi tanda daftar usaha [TDU] dan di bawah binaan Disperindag,” katanya.

Ia menyampaikan papan pengumuman larangan dipasang  sepekan lalu. Tujuan penegakan Perda ini dalam rangka penataan alun-alun sebagai wajah Kota Magelang agar lebih bersih, rapi, dan tertib.

“Tujuan penataan tidak lain adalah pelayanan kepada masyarakat. Mengenai tempat parkir sepeda tidak ditindak, karena itu bukan usaha jasa komersial,” katanya.

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Magelang Otros Trianto mengatakan meskipun sudah ada larangan yang tegas, tetapi masih ada kebijakan temporer yang bisa dilakukan. Para penjaja usaha ini bisa beraktivitas usaha di alun-alun saat ada momentum tertentu.

“Kalau ada kegiatan besar di alun-alun, kami bisa keluarkan kebijakan temporer tersebut. Mereka boleh jualan selama event itu saja, setelah itu tidak boleh,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya