SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pelecehan Seksual (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JOGJA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menerima 30 aduan terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang alumni Universitas Islam Indonesia (UII) berinisial IM.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Direktur LBH Yogya, Meila Nurul Fajriah. Meila menuturkan sebanyak 30 orang telah memberi aduan sejak 17 April 2020 lalu. Pengaduan ini ada yang langsung masuk ke LBH Yogyakarta, ada pula yang melalui tangan kedua seperti akun media sosial gerakan solidaritas @UIIBergerak dan @Fasyateixeira yang diberikan ke LBH Yogyakarta atas persetujuan penyintas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Roy Kiyoshi Dikabarkan Ditangkap Polisi Karena Narkoba

“Untuk dibawa ke jalur hukum, ada 1-2 orang yang mau ke arah sana, ini sedang kami susun kajiannya, tapi ini kembali lagi ke penyintas,” kata Meila, Selasa (5/5/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Meila mengatakan LBH Yogyakarta bukan satu-satunya lembaga yang menerima pengaduan atas kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan alumni UII, IM. Namun ada juga Lembaga Bantuan Konsultasi dan Hukum (LKBH) UII dan lembaga internal UII. Sehingga, ia tidak menutup kemungkinan jumlah penyintas lebih dari yang ia sampaikan.

“Kami selalu koordinasi dengan LKBH UII dan akan tetap mengawal kasus ini bersama-sama, terkhusus untuk tuntutan penyintas yang mengarah ke kampus,” lanjutnya.

2 Warga Karanganyar Dari Klaster Gowa Positif Covid-19

Dari puluhan aduan yang diterimanya, tuntutan penyintas paling tidak mencakup tiga hal. Pertama yakni mengharapkan IM mengakui seluruh tindakan kekerasan seksualnya ke publik tanpa menyebutkan nama penyintas.

Kedua, tidak ada lagi pihak yang memberikan panggung sebagai pemateri maupun penceramah bagi IM, serta ketiga meminta UII untuk membuat regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

IM sendiri saat ini tengah berada di Melbourne, Australia, lantaran melanjutkan pendidikan. Kendati demikian, hal itu tak menghalangi IM untuk mengakui perbuatannya. “Bahkan pernyataan [pengakuan pelaku] kepada publik via media sosial itu yang sangat diharapkan oleh para penyintas,” kata dia.

Modus

Berdasarkan keterangan penyintas yang dihimpun LBH Yogyakarta, modus IM dalam melakukan tindakan kekerasan seksual sangat bermacam-macam. Mulai dari mengirim pesan bernada sensual kepada penyintas via Instagram, panggilan video, hingga menjual buku dengan sistem Cash on Delivery (COD) namun justru mengajak penyintas ke indekosnya dan memeluk penyintas tanpa kesepakatan, hingga bentuk kekerasan fisik.

Kasus Positif Corona Boyolali Jadi 14 Orang, 7 Kecamatan Risiko Tinggi

Sementara itu, Ketua Tim Pendampingan Psikologis dan Bantuan Hukum UII, Syarif Nurhidayat menuturkan hingga Senin (4/5/2020) sudah ada 11 penyintas yang melapor kepada tim. Mereka terdiri dari mahasiswa aktif dan alumni UII. Namun, kesebelasnya belum menyatakan secara resmi akan menuntut lewat jalur hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya