SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Endang Muchtar)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Endang Muchtar)

SRAGEN – Alokasi Dana Desa (ADD) yang akan diperoleh setiap desa di Kabupaten Sragen tahun ini berkisar antara Rp42 juta-Rp44 juta/desa. Dibandingkan tahun lalu, tidak ada kenaikan ADD.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (KB PMD) Sragen, Supriyatno, melalui Kepala Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bina Prasarana Desa, Badan KB PMD Sragen, Handoko, menjelaskan saat ini sedang dibuat peraturan dan Surat Keputusan (SK) Bupati Sragen tentang penetapan anggaran ADD serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan. Setelah peraturan jadi, akan diadakan rapar koordinasi di tingkat kabupaten dan bimbingan teknis soal ADD. “Kami menargetkan maksimal Juni, ADD sudah cair,” jelasnya saat ditemui Solopos.com.

Perolehan ADD setiap desa, ungkapnya, dipengaruhi oleh jumlah warga miskin, tingkat kesehatan dan jumlah penduduk di suatu desa. Oleh karena itu, perolehan ADD setiap desa berbeda.

Sekretaris Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Gunawan, menerangkan tahun 2012 Desa Sidoharjo memperoleh ADD Rp42.846.000. Dana itu diperuntukkan untuk operasional pemerintahan desa Rp12.853.800, pembangunan fisik Rp24.992.200 dan kegiatan PKK Rp5 juta. Dibandingkan tahun 2011, perolehan ADD tahun 2012 naik Rp25 juta lebih.

Selama ini, terangnya, pemerintah desa selalu berharap ada kenaikan ADD. Namun berapapun ADD yang ditentukan Pemkab Sragen, akan diterima. “Program di desa disesuaikan dengan ADD yang diperoleh,” jelasnya. Sebelum proses pencairan, ungkap Handoko, setiap desa harus menyiapkan surat pertanggungjawaban (SPj) ADD tahun lalu, usulan rencana kegiatan desa (URKD) yang ditentukan berdasarkan hasil musyawarah desa. URKD itu harus disahkan Badan Permusyawaran Desa (BPD) dan diketahui camat.

Sejak 2011, ungkapnya, pencairan ADD bisa dilakukan jika berkas setiap kecamatan sudah lengkap dan benar. Tapi jika ada satu desa saja yang belum lengkap, tidak bisa dicairkan. Jika dahulu perencanaan program diakukan dari tingkat kabupaten, sekarang mekanismenya dibalik. Yaitu perencanaan dari tingkat desa dibawa ke tingkat kabupaten. “Jadi pencairan setiap kecamatan bisa berbeda,” katanya.

Sesuai aturan, kata Handoko, ADD dialokasikan untuk membiayai operasional pemerintah desa 30%. Sisanya untuk pembangunan fisik, pemberdayaan PKK dan peningkatan sumber daya manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya