SOLOPOS.COM - JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu Pedagang kaki lima sedang menjajakan daganganya di kawasan Alun-alun Kidul, Solo, Selasa (19/3/2013). Para PKL tersebut mengaku ditarik retribusi ilegal sebanyak Rp 1.500 per hari

JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu
Pedagang kaki lima sedang menjajakan daganganya di kawasan Alun-alun Kidul, Solo, Selasa (19/3/2013). Para PKL tersebut mengaku ditarik retribusi ilegal sebanyak Rp 1.500 per hari

SOLO–Aktivitas jual-beli di Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Solo selama ini dinilai ilegal. Pasalnya, Alkid memiliki status cagar budaya yang notabene terlarang bagi kegiatan pedagang kaki lima (PKL).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala DPP, Subagiyo, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2013), menerangkan ada beberapa lokasi terlarang bagi PKL berjualan. Lokasi tersebut di antaranya fasilitas umum, taman kota, jalur lambat, jalur hijau dan cagar budaya. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.23 Tahun 1985, Alkid merupakan bagian cagar budaya dari Keraton Solo. “Karena dilarang, DPP tidak pernah mengelola kawasan tersebut,” tegasnya.

Subagiyo menerangkan, kawasan seperti Alkid sebenarnya bisa menjadi lokasi berjualan PKL. Namun, aktivitas tersebut hanya tentatif dan wajib mendapat izin walikota. Subagiyo mencontohkan acara Sekaten yang merupakan kesepakatan keraton dan Pemkot. “Jadi bukan kegiatan jual-beli harian,” terangnya.

Berdasarkan pantauan solopos.com, aktivitas PKL di Alkid semakin hari semakin menjamur. PKL mulai penuh sesak saat sore hari. Disinggung mengenai kemungkinan adanya pungutan di sana, Subagiyo mengaku tak tahu menahu. Pihaknya kembali menegaskan Pemkot tak menarik keuntungan dari PKL Alkid. “Itu di luar wewenang kami,”elaknya.

Kabid Cagar Budaya Dinas Tata Ruang Kota Solo, Mufti Rahardjo, memastikan Alkid adalah kawasan cagar budaya. Menurut Keppres No23 Tahun 1985, terangnya, bagian cagar budaya keraton meliputi Gladak, Alun-alun Lor dan Kidul, Keraton, Gapura Gading hingga Masjid Agung. Dimintai pendapat mengenai keberadaan PKL di lokasi cagar budaya, Mufti enggan berkomentar banyak. “Perlu diskusi panjang, termasuk peruntukan sosialnya,” tuturnya.

Di sisi lain, Satpol PP justru mengamini kegiatan jual-beli di kawasan Alkid. Kepala Satpol PP, Sutarjo, mengaku hanya berupaya menertibkan jam operasional pedagang. Bersama pihak keraton, dirinya sedang merumuskkan waktu operasional baru bagi PKL Alkid. “Akan dibuat rambu-rambu terkait kegiatan PKL di sana. Ada dua rumusan, apakah PKL mulai diperbolehkan berjualan pukul 12.00 WIB atau pukul 15.00 WIB,” terangnya.

Pihaknya juga menetapkan kawasan Alkid harus bersih dari PKL pukul 21.00 WIB. Sementara itu, Sutarjo akan menindak tegas PKL yang berjualan di lapangan rumput Alkid. Lapangan Alkid diketahui rusak pascapemanfaatan lokasi oleh PKL. “Pembinaan PKL dilakukan bersama dengan DPP,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya