SOLOPOS.COM - Sejumlah warga membongkar papan nama yang diduga mengajarkan aliran sesat (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Sejumlah warga membongkar papan nama yang diduga mengajarkan aliran sesat (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Sejumlah warga membongkar papan nama yang diduga mengajarkan aliran sesat (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sragen, Minanul Azis, mengatakan pandangan bahwa ajaran itu sesat atau tidak membutuhkan kajian mendalam. Semua pihak tidak dapat menuding satu ajaran sebagai sesat tanpa bukti. Namun dia sepakat apabila bangunan yang menjurus ke arah syirik dihancurkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan untuk menanggapi keberadaan Pasujudan Santri Luwung, Padepokan Bumi Arum di Sragen yang dianggap sesat oleh warga.

“Ada beberapa hal yang nanti perlu diluruskan dan kami siap membina. Jangan karena emosi lantas semua dihancurkan. Kami akan mengaji. Soal merobohkan dan lain-lain bukan wewenang kami,” tutur Minanul Azis.

Hal senada disampaikan Ketua Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Edi Lukito. Dia mengatakan LUIS akan mengawal proses mengembalikan fungsi bangunan sebagaimana mestinya.

Namun dia meminta warga menggunakan kepala dingin menyelesaikan persoalan. Dandim 0725/Sragen Letkol Inf R Wahyu Sugiarto sepakat. Dia meminta warga tidak main hakim sendiri dengan menghancurkan seluruh bangunan. Hal itu melanggar aturan. Dia berharap warga menyerahkan penghancuran bangunan dinilai syirik kepada Gus Anto.

Sementara itu ihwal izin pendirian bangunan, Kasi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren, Kantor Kemenag Kabupaten Sragen, Fahrudin, mengatakan menerima proposal pendirian ponpes, 29 Desember 2006. Selanjutnya Kantor Kemenag juga memberikan rekomendasi mendirikan ponpes dan mengeluarkan nomor induk. Sehingga bangunan itu berizin untuk menyelenggarakan ponpes.
Namun pernyataan itu ditentang Ketua RT 002/007, Agus Wahyono. Menurut Agus, pihaknya tidak pernah dimintai izin lingkungan untuk mendirikan ponpes. “Selama berpuluh tahun menjadi ketua RT, saya belum pernah terima izin pendirian ponpes. Saya tidak merasa dimintai izin,” kata dia.

Di lain sisi pemilik dan pendiri Pasujudan Santri Luwung, Padepokan Bumi Arum, di Sidoharjo, Sragen, Anto Miharjo alias Gus Anto, mengaku pasrah dan bersalah. Dia mengakui ajaran melenceng dari ajaran Islam.

Bahkan secara tegas dia menyatakan siap di-Islam-kan kembali dan bertobat. Dia juga rela bangunan yang dinilai melenceng dari ajaran Islam karena mengandung unsur syirik dihancurkan.

Sebelumnya, ratusan warga Dukuh Bedowo, RT 002/007, Desa Jetak meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen membongkar Pasujudan Santri Luwung, Padepokan Bumi Arum. Bangunan disinyalir untuk aktivitas ritual melenceng dari ajaran Islam dan izin mendirikan pondok pesantren (ponpes).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya