SOLOPOS.COM - Gelar perkara kasus aliran sesat di Gowa (Okezone/Herman)

Solopos.com, GOWA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa, Sulawesi Selatan, melaporkan seorang kakek berusia 74 tahun bernama Puang Lallang yang merupakan pimpinan aliran sesat Tajul Khalwatiyah di Gowa.

Bahkan, Polres Gowa telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus aliran sesat tersebut. Aliran Tajul Khalwatiyah ini mengharuskan para pengikutnya untuk membayar Rp10.000 hingga Rp50.000 untuk mendapatkan kartu surga yang konon bisa membebaskan seseorang dari dosa-dosa bagi para pengikutnya dan otomatis masuk surga.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Selain itu, Puang Lallang juga mewajibkan para pengikutnya untuk melakukan penyetoran zakat yang langsung dia terima. Bahkan, dia juga turut menikahkan pengikutnya tanpa menghadirkan wali nikah.

Ekspedisi Mudik 2024

Mendikbud Nadiem Kunjungi SDN Gentong dan Keluarga Korban yang Meninggal

"Bahkan tersangka juga diketahui menikahkan pengikutnya tanpa dihadiri wali nikah dan disertai dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama [KUA] setempat," jelas Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga yang dikutip dari Liputan6.com, Rabu (6/11/2019).

Tak berhenti di situ, Paung Lallang mengaku sebagai Rasul dan membuat kitab suci sendiri. "Ia mengangkat dirinya sendiri sebagai Rasul dengan berpegang pada kitab buatan sendiri yang katanya didapatkan dari peti jenazah Syekh Yusuf. Tersangka mengangkat dirinya sebagai Rasul pada 1999," sambung Shinto.

Awas! Desa Siluman Pemakan Dana Desa Mulai Ditelusuri Kemenkeu

Akibat perbuatannya tersebut, Paung Lallang yang resmi berstatus tersangka dijerat dengan ancaman pidana Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4, dan 5 UU No. 8 tahun 2019 dan atau UU No 22/1946 dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya