SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR—Menanggapi aduan yang diajukan oleh salah satu aliran kepercayaan di Kabupaten Karanganyar, tentang permintaan dimasukkannya aliran kepercayaan menjadi salah satu pelajaran di sekolah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengusulkan ke Kementerian Pendidikan Nasional, agar aliran kepercayaan masuk dalam pelajaran budi pekerti.

Sebelumnya, Kemenag Karanganyar diadukan oleh salah satu aliran kepercayaan ke Komnas HAM lantaran orangtua yang meyakini aliran kepercayaan tertentu, meminta kepada Kemenag untuk memasukkan ajaran aliran kepercayaan ke pelajaran sekolah. Namun permintaan tersebut tidak ditanggapi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu anggota Komnas HAM, Johny Simanjuntak, saat dihubungi Espos, Kamis (10/11), membenarkan ada salah satu aliran kepercayaan di Karanganyar yang melaporkan Kementerian Agama (Kemenag) Karanganyar, ke pihaknya, beberapa waktu lalu.

“Surat aduannya sudah kami terima. Kami akan mengusulkan ke Kemendiknas dan Kemenag agar aliran kepercayaan masuk dalam pelajaran budi pekerti di sekolah,” ujar Johny.

Menurut Johny, aliran kepercayaan masuk dalam salah satu ranah kekayaan budaya di Indonesia.

Berbagai aliran kepercayaan yang diyakini oleh sebagian rakyat Indonesia itu juga tidak bisa disamakan dengan agama. Kendati demikian, pihaknya akan mengusulkan agar Kemenag bukan sekadar mengurusi agama, tapi juga kepercayaan tertentu.

“Jadinya Kementerian Agama dan Kepercayaan,” kata dia di ujung telepon.

Jika ada kunjungan Komnas HAM ke Solo, pihaknya akan menyempatkan diri untuk berdiskusi dan mendengarkan aspirasi dari berbagai aliran kepercayaan di Karanganyar, terkait dengan permintaan sejumlah orangtua yang menginginkan anak-anaknya mendapatkan pelajaran aliran kepercayaan di institusi pendidikan.

Terpisah, Kepala Kemenag Karanganyar, Juhdi Amin, juga menyatakan hal yang sama. Selama ini, aliran kepercayaan berada di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), sebab aliran kepercayaan merupakan salah satu kebudayaan.

“Aliran kepercayaan itu bukan agama, tapi salah satu adat yang diyakini oleh masyarakat sekitar sebagai salah satu prinsip dalam menjalani kehidupan. Dalam UU No 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunan dan atau Penodaan Agam, aliran kepercayaan tidak termasuk sebagai salah satu agama,” katanya.(JIBI/SOLOPOS/FAS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya