SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP. (JIBI/Solopos/Dok.)

Aliran Kepercayaan baru akan dicantumkan di KTP setelah petunjuk teknisnya terbit.

Semarangpos.com, KUDUS — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah belum bisa memenuhi pengisian kolom agama untuk aliran kepercayaan karena menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri. “Kami belum mendapatkan petunjuk teknis soal putusan Mahkamah Konstitusi bahwa aliran kepercayaan bisa masuk kolom agama di KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Hendro Martoyo di Kudus, Kamis (16/11/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Untuk itu, kata dia, Pemkab Kudus masih menunggu, mengingat aliran kepercayaan cukup banyak, tentunya petunjuk teknis tersebut juga akan mengatur apakah pengisian kolomnya cukup dengan penghayat kepercayaan atau sesuai dengan aliran mereka. Selama ini, kata dia, pelayanan pembuatan KTP untuk masyarakat, termasuk aliran kepercayaan ketika ada yang mengajukan permohonan tetap berjalan, namun ketika ada untuk kolom agamanya masih dikosongi.

Diakuinya, sejauh ini, belum ada pemohon pembuatan KTP dari aliran kepercayaan.

Sementara itu, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus menyebutkan bahwa jumlah aliran kepercayaan di Kabupaten Kudus sebanyak delapan aliran kepercayaan. Kedelapan aliran kepercayaan tersebut, yakni Pramono Sejati, Paguyuban Budi Luhur, Paguyuban Kawruh Kodrating Pangeran, Paguyuban Sapti Darmo, dan Paguyuban Sumarah. Aliran kepercayaan lainnya, yakni Hardo Pusoro, aliran Ngilmu Sejati, dan Sedulur Sikep atau Samin.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, yakni mengabulkan permohonan agar penghayat kepercayaan dicantumkan dalam kolom kartu tanda penduduk (KTP). MK mengabulkan gugatan atas pasal 61 Undang-Undang nomor 23/2006 dan pasal 64 Undang-Undang No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dengan adanya putusan tersebut, maka para penganut aliran kepercayaan bisa mencantumkan identitasnya sebagai penganut aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat kartu tanda penduduk (KTP), setelah sebelumnya kolom agama hanya dikosongi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya