Rabu, 22 Juni 2011 - 07:04 WIB

Alihdaya: Haruskah pemerintah seperti perusahaan swasta?

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

internet

Advertisement

[SPFM], Penggunaan tenaga suatu perusahaan ke perusahaan lain atau yang biasa dikenal outsuorching atau yang dalam Bahasa Indonesia ‘alihdaya’ memang terus diperbincangkan. Hal ini mengemuka karena undang-undang memperbolehkan hal itu, namun kadang dinilai kurang berpihak pada para pekerja. Namun, apa daya di situasi seperti sekarang, jutaan orang membutuhkan pekerjaan. Dengan demikian,  menjadi pekerja outsuorching pun menjadi pilihan.

Meski demikian, upaya untuk mendorong penghapusan sistem kerja semacam ini juga acapkali dilontarkan, terutama oleh organisasi-organisasi pekerja. Langkah ini ditanggapi Kementrian Tenaga Kerja dengan tekad untuk mengendalikan bahkan menghapus outsuorching. Tapi, sebagaimana dikatakan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, hal itu tidak bisa dilakukan dengan serta merta, melainkan bertahap.

Di tengah situasi seperti ini, Kementrian  Keuangan mengeluarkan sinyal bahwa pemerintah membolehkan penggunaan tenaga lepas dari luar atau outsuorching. Penggunaan jasa tenaga lepas ini terutama untuk bidang-bidang yang tidak membutuhkan keahlian khusus.  Langkah tersebut dilakukan karena jumah pegawai negeri sipil dinilai sudah membengkak.

Advertisement

Menurut Anda, perlukah pemerintah menggunakan tenaga lepas atau outsuorching sebagaimana perusahaan swasta, sementara di sisi lain pemerintah juga berniat menghapuskannya ?

Sampaikan komentar anda di Dinamika 103, edisi Rabu (22/6). Pendapat bisa disampaikan melalui SMS di 081 226 103 103 atau 0817 444 104, maupun melalui telpon (0271) 739 367 dan 739 389. [SPFM/ary]

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif