SOLOPOS.COM - Ilustrasi siswa SMA (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Alih Wewenang SMA dan SMK ke Pemerintah Provinsi tidak akan berpengaruh pada madrasan aliyah

Harianjogja.com, JOGJA-Madrasah Aliyah (MA) tidak akan terpengaruh proses pengalihan wewenang, karena sejak awal pengelolaan madrasah memang ada di pusat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pengalihan wewenang hanya berlaku pada Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K), sedangkan MAN tak terpengaruh pengalihan wewenang, karena seluruh aset dan kegiatan pendidikan pada MAN menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu ketika disinggung proses pengalihan pengelolaan SMA/SMK negeri di DIY, Aji menyatakan proses terus berlangsung. Sebagian besar proses juga sudah selesai seperti pengurusan dokumen dan pengalihan aset.

“Sekarang ini sedang dilakukan identifikasi personel karena guru dan karyawan PNS juga akan dialihkan ke provinsi,” ujarnya, Kamis (21/7/2016).

Aji menambahkan, setelah semua proses selesai dilakukan, pihaknya akan menyusun berita acara pengalihan dan Oktober 2016 serah terima bisa dilaksanakan. Terkait aset hibah, laporan yang masuk ke dinasnya akan menjelaskan asal muasal aset yang akan mereka terima.

Banyak juga aset sekolah yang berasal dari hibah, baik hibah pemerintah, industri atau dari komite, imbuh dia. Sepanjang aset hibah diperuntukkan bagi operasional sekolah, berarti aset telah menjadi milik sekolah dan itu semua termasuk aset yang harus dilaporkan pada kami.

“Termasuk misalnya, kendaraan yang dihibahkan oleh Komite Sekolah kepada sekolah. Namun nantinya, hanya pencatatan kendaraan yang menjadi milik pemerintah, kendaraan tetap digunakan oleh sekolah tersebut,” ungkapnya.

Untuk SMA/SMA swasta aset tetap milik yayasan, hanya guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang akan diikutkan dalam pencatatan.

Aji mengungkapkan, dengan adanya pengalihan wewenang pengelolaan SMA/SMK negeri, kabupaten/kota tidak akan mengalami banyak pembengkakan anggaran pendidikan.

Bagi SMA/SMK negeri, setelah pengalihan tidak lagi mendapat Bantuan Operasional Daerah (Bosda). Namun bentuk bantuan akan berubah menjadi bentuk kegiatan. Sedangkan SMA/SMK swasta masih akan menerima Bosda dari provinsi.

Berdasarkan UU Nomor 23/ 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah pusat juga melakukan pemindahan pengalihan wewenang pengelolaan SMA/SMK di seluruh Indonesia. Sehingga efektif mulai Januari 2017 nanti, SMA/SMK yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota akan menjadi weeenang pemerintah di tingkat provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya