Sukoharjo (Espos)–Dinas terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melakukan pengawasan ketat di tiga kecamatan yang dinilai terjadi alih fungsi lahan tinggi.
Ketiga kecamatan itu adalah Kartasura, Grogol, dan terakhir Baki. Agar alih fungsi lahan bisa dikendalikan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) khususnya lebih memperketat izin pembangunan perumahan masyarakat.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Demikian beberapa poin yang terungkap dalam acara Sosialisasi dan Koordinasi Bidang Perumahan dengan Lembaga/Badan Usaha Kabupaten Sukoharjo yang digelar di Aula DPU, Senin (19/4). Dalam pertemuan kemarin, sejumlah pengembang nampak hadir sebagai peserta.
Salah seorang pembicara dari DPU, Ibnu Tjahyana menjelaskan, yang disebut perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Dalam membangun sebuah perumahan, imbuh dia, pengembang terlebih dulu harus membuat perencanaan sarana hunian, prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum.
“Sebelum membangun sebuah perumahan, pengembang terlebih dulu harus bisa menyerahkan site plan-nya kepada kami. Menjadi masalah sebelum ini, banyak dari pengembang yang tidak menyebutkan berapa calon penghuni di perumahan itu,” jelasnya.
aps