SOLOPOS.COM - ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Alih fungsi lahan Sukoharjo sangat marak sehingga lahan produktif kini tinggal 20.814 ha.

Solopos.com, SUKOHARJO – Luas lahan pertanian produktif di Sukoharjo kini tersisa 20.814 hektare. Dinas Pertanian (Dispertan) Sukoharjo Setempat berupaya melindungi lahan pertanian produktif agar tak beralih fungsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dispertan Sukoharjo, Netty Harjianti, mengatakan telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi lahan pertanian produktif seiring maraknya pembangunan perumahan dan industri di Sukoharjo. Upaya itu antara lain pembangunan irigasi, pemberian bantuan alat pertanian dan penyertifikatan lahan.

“Kami akan berupaya untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian. Para petani jangan sampai terpengaruh untuk menjual sawahnya,” katanya saat dihubungi , Minggu (23/8/2015).

Menurut Netty, penyuluhan terhadap para petani telah dilakukan berulang kali agar mereka berpikir ulang ketika hendak menjual sawahnya.

Biasanya, lanjut dia, para pengembang atau developer perumahan mengincar lahan pertanian yang lokasinya strategis. Mereka akan menawar harga sawah hingga jutaan rupiah setiap meter. Hal ini yang mempengaruhi para petani untuk menjual sawahnya.

Misalnya, kawasan Desa Gentan, Kecamatan Baki yang berbatasan langsung dengan Kota Solo. Saat ini, marak pembangunan perumahan di wilayah Desa Gentan. “Karena itu para petani diminta tidak terpengaruh terhadap harga sawah yang ditawar pengembang perumahan,” ujar Netty.

Zonasi industri, permukiman penduduk maupun lahan pertanian produktif diatur dalam rencana peraturan daerah (Perda) tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Sukoharjo. Dalam Perda RTRW itu, lahan pertanian yang dapat beralih fungsi terletak di zona kuning. Sementara lahan pertanian yang dilarang dialihfungsikan berada di zona hijau.

Tim gabungan yang terdiri dari Dispertan Sukoharjo, DPU Sukoharjo, Bappeda Sukoharjo akan meneliti dan mensurvei terlebih dahulu apakah lahan pertanian di zona kuning dapat beralih fungsi atau tidak.

“Walaupun berada di zona kuning namun kami tidak serta merta langsung mengizinkan pembangunan perumahan. Ada tim yang akan mensurvei ke lokasi terlebih dahulu,” papar dia.

Saat ini, ia menilai RTRW Kabupaten Sukoharjo sudah tak sesuai dengan kondisi lapangan. Karena itu, rencananya Perda RTRW itu segera direvisi. Dalam waktu dekat, ia akan melakukan pertemuan lintas sektoral untuk membahas revisi Perda RTRW.

Di sisi lain, seorang petani asal Kelurahan Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo, Pardi, 38, meminta agar instansi terkait membatasi penerbitan izin alih fungsi lahan pertanian. Menurut dia, pembatasan izin alih fungsi lahan dilakukan untuk menjaga lahan pertanian produktif yang tersisa di Kabupaten Jamu.

“Semakin hari, luas lahan produktif berkurang karena dibangun perumahan atau pabrik. Nah, semestinya penerbitan izin alih fungsi lahan dibatasi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya