SOLOPOS.COM - Menteri Pertanian, Suswono, saat berdiskusi di Griya Solopos, Senin (23/12/2013). (JIBI/Solopos/Adib M Asfar)

Solopos.com, SOLO — Kementerian Pertanian (Kementan) sedang berupaya agar kepala daerah yang terlibasst dalam pelanggaran izin alih fungsi lahan pertanian bisa dikenai sanksi tegas. Hal ini terkait alih fungsi lahan pertanian di Indonesia yang tidak terkendali.

“Sanksi bagi para bupati kalau ada pelanggaran izin bisa dikenai [pasal] pemberatan. Sebenarnya sudah ada sanksinya, ada undang-undangnya,” kata Menteri Pertanian, Suswono, saat berkunjung ke Griya Solopos, Jl. Adisucipto 190, Solo, Senin (23/12/2013) sore.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Suswono, alih fungsi lahan sudah sangat mengancam ketahanan pangan Indonesia. Sayangnya, pemerintah pusat tidak bisa mengendalikannya karena yang bisa melakukannya adalah pemerintah daerah. Misalnya soal larangan pengubahan fungsi sawah produktif menjadi lahan pabrik atau permukiman, pengendalian dilakukan dengan peraturan daerah (perda). Perda ini hanya bisa berfungsi jika daerah sudah memiliki Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Nah, sampai saat ini baru ada 190-an [kabupaten/kota] yang sudah menyelesaikan perda tata ruang. Yang selebihnya belum punya. Seharusnya pemda menyelamatkan petani,” lanjut Suswono.

Masalahnya, kata Suswono, banyak kepala daerah yang tidak berpikir panjang saat mengizinkan lahan pertanian ditutup. Mereka hanya menganggap hasil pertanian di daerahnya sudah mencukupi untuk masyarakat setempat, namun tidak sadar daerahnya juga menyangga kebutuhan pangan daerah lain. Saat menutup lahan pertanian, mereka beralasan aturan tata ruangnya belum jadi.

Karena itu, di Kementan juga telah muncul wacana untuk mengawasi dan mendata para bupati yang terlibat dalam alih fungsi lahan pertanian besar-besaran. Suswono mencontohkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 7,2 juta ha lahan yang terindikasi terlantar. Namun setelah diverifikasi, ternyata tinggal 13.000 ha karena selebihnya sudah beralih fungsi. “Jadi BPN kalah kalau lahan ini sudah jadi lahan terlantar.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya